class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266960 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis / Berita / Riau

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:48 WIB

Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Oplus_131072

Oplus_131072

Pekanbaru – Tim gabungan Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Bengkalis dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan narkotika jenis sabu seberat sekitar 6,9 kilogram dan 969 cartridge Etomidate merek Y di kawasan Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (01/06)

“Respon cepat dibuktikan oleh tim gabungan dengan tertangkapnya terduga pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti setelah mendapatkan kami informasi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novriansyah, Kamis (11-06-2026).

Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Pulau Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas unsur patroli laut dan patroli darat segera melakukan operasi pencarian.

Baca Juga :  Mobil Sehat PT Timah Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Pulau Belitung, Warga Berharap Bisa Dilaksanakan Rutin

Setelah melakukan penyisiran di wilayah perairan dan daratan, petugas mendeteksi perubahan pergerakan target yang telah mencapai daratan Sumatra. Pengejaran kemudian dilakukan hingga ke Kota Pekanbaru.

Di samping Hotel Alpha, tim gabungan menyergap sebuah mobil berwarna putih yang terparkir dan mengamankan seorang pria berinisial IM yang diduga terlibat dalam upaya peredaran barang terlarang tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas hitam yang berisi tujuh bungkus besar methamphetamine (sabu) dengan berat 6,9 kilogram serta enam bungkus plastik besar berwarna merah berisi 969 cartridge Etomidate merek Y. Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polda Riau.

Keberhasilan penindakan ini tidak hanya menegakkan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan, PT Timah Gelar FGD Procurement untuk Bisnis Berkelanjutan

Penggagalan penyelundupan tersebut diperkirakan mampu melindungi sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp31,83 miliar yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

“Sebagai community protector, Bea Cukai akan terus bersinergi demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tutup Novryansyah.***

Share :

Baca Juga

Batam

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Duta Humas Polda Kepri Sosialisasi terkait penggunaan makser

Advertorial

Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Pengukuhan DPD APKASINDO Kab. Bengkalis Periode 2025-2030

Berita

Kapolda Kepri Hadiri Rapat Paripurna Sidang Kedua Tahun 2021

Kep Meranti

Polisi Tangkap Pria Berusia 23 Tahun Diduga Pelaku Pembunuhan IRT di Rangsang Barat

Advertorial

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

Berita

Plt Gubernur Kepri dukung KPK periksa pejabat Kepri

Kep Meranti

Polres Kepulauan Meranti Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025

Advertorial

Jaga Iklim Investasi, BP Batam Perkuat Perlindungan Investasi dan Komit Melawan Praktik Premanisme
error: Content is protected !!