
Karimun – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karimun membekuk seorang kurir ganja berinisial WH alias G (34) warga Bukit Senang,Tanjung Balai Karimun,Kepulauan Riau,Rabu (11/12).
Petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor keseluruhanya 5.653 gram serta 0,35 gram Sabu.
“WH alias G ditangkap di Jalan Teuku Umar, depan Hotel Pelangi, Tanjung Balai Karimun,petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.922 gram,”kata Wakapolres Kompol M Chaidir dalam jumpa pers di Mapolres Karimun, Senin (16/12).
Pengembangan selanjutnya di kediaman tersangka di Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun,ditemukan sejumlah barang bukti satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.972 gram.

Selain itu, ada empat bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.609,18 gram, 41 paket kecil narkotika diduga jenis kering dengan berat kotor 98,40 gram dan satu bungkus plastik narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 51,50 gram.
“Jadi selain ganja,juga ada narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram serta ganja kering dengan total berat kotor 5.653 gram,”terang Chaidir.
Sementara Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, tersangka merupakan residivis karena sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Barang bukti yang kita sita diduga akan dijual di Karimun dan luar Karimun,selain itu tersangka merupakan bagian dari jaringan lintas pulau,” ungkap Rayendra.
Atas perbuatanya,tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.*
(ronal)
