Bekuk Kurir Ganja,Polisi Sita 5,6 Kg Ganja dan 0,35 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2019 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karimun membekuk seorang kurir ganja berinisial WH alias G (34) warga Bukit Senang,Tanjung Balai Karimun,Kepulauan Riau,Rabu (11/12).

Petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor keseluruhanya 5.653 gram serta 0,35 gram Sabu.

“WH alias G ditangkap di Jalan Teuku Umar, depan Hotel Pelangi, Tanjung Balai Karimun,petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.922 gram,”kata Wakapolres Kompol M Chaidir dalam jumpa pers di Mapolres Karimun, Senin (16/12).

Pengembangan selanjutnya di kediaman tersangka di Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun,ditemukan sejumlah barang bukti satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.972 gram.

Selain itu, ada empat bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.609,18 gram, 41 paket kecil narkotika diduga jenis kering dengan berat kotor 98,40 gram dan satu bungkus plastik narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 51,50 gram.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Polres Karimun Gelar Operasi Ketupat Seligi 2020

“Jadi selain ganja,juga ada narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram serta ganja kering dengan total berat kotor 5.653 gram,”terang Chaidir.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Perumahan PT Timah Prayun, Ditemukan Satu Paket Sabu

Sementara Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, tersangka merupakan residivis karena sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Barang bukti yang kita sita diduga akan dijual di Karimun dan luar Karimun,selain itu tersangka merupakan bagian dari jaringan lintas pulau,” ungkap Rayendra.

Atas perbuatanya,tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.*

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim
Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Antisipasi Naiknya Harga Beras
ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025
Satnarkoba Polres Karimun Musnahkan 162 Gram Sabu

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Minggu, 14 September 2025 - 22:00 WIB

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Sabtu, 13 September 2025 - 17:49 WIB

Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi

Sabtu, 13 September 2025 - 12:03 WIB

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB