Bendahara Desa Gemuruh Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu menetapkan tersangka berinisial NS bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu menetapkan tersangka berinisial NS bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

Karimun – Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu akhirnya menetapkan tersangka terhadap bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, berinisial NS dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh T.A 2018/2019.

Penetapan bendahara desa Gemuruh sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11:00 Wib hingga pukul 15:00 Wib, Selasa (02/11/21).

Baca Juga :  KPK Panggil Nurdin Basirun dan Lis Darmansyah Terkait Kasus Bupati Bintan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Tanjungbatu, Nico Fernando, SH,MH mengatakan, tersangka berinisial NS kita lakukan penahanan sekira pukul 15.30 Wib guna memperlancar proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara.

“Tim penyidik pada tanggal 22 oktober 2021 telah menetapkan bendahara desa Gemuruh dalam dugaan Tipikor penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh T.A 2018/2019,” ujar Nico.

Baca Juga :  Kajari Karimun Bagikan 609 Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid

Kemudian kata Nico, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 211.176.259,-.

“Pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara untuk segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” ungkap Nico.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Tim Gabungan TNI AL Amankan Sejumlah PMI Non Prosedur Masuk dari Malaysia di Pesisir Coastal Area
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Berita Terbaru