Bendahara Desa Gemuruh Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu menetapkan tersangka berinisial NS bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu menetapkan tersangka berinisial NS bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

Karimun – Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu akhirnya menetapkan tersangka terhadap bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, berinisial NS dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh T.A 2018/2019.

Penetapan bendahara desa Gemuruh sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11:00 Wib hingga pukul 15:00 Wib, Selasa (02/11/21).

Baca Juga :  Bupati Natuna Sambut Kedatangan Kajati Kepri

Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Tanjungbatu, Nico Fernando, SH,MH mengatakan, tersangka berinisial NS kita lakukan penahanan sekira pukul 15.30 Wib guna memperlancar proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara.

“Tim penyidik pada tanggal 22 oktober 2021 telah menetapkan bendahara desa Gemuruh dalam dugaan Tipikor penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh T.A 2018/2019,” ujar Nico.

Baca Juga :  Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa

Kemudian kata Nico, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 211.176.259,-.

“Pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara untuk segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” ungkap Nico.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0317/TBK Ikuti Lomba Dayung Perahu Karet Danlanal Cup 2026
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kodim 0317/TBK Ikuti Lomba Dayung Perahu Karet Danlanal Cup 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB