Berkas 5 Tersangka Penyelundupan TKI di Limpahkan

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menyerahkan lima tersangka penyelundupan orang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa, 28 Januari 2020.

Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga menyelundupkan sebanyak 12 orang Tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui jalur gelap perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Adapun lima tersangka terdiri dari dua orang nakhoda yaitu, Bd dan Sy dan tiga orang anak buah kapal (ABK), Md, Ek dan Jr, merupakan warga Pulau Rupat. Mereka ditangkap petugas dari kapal motor yang berbeda.

Mereka diamankan petugas sedang mengangkut 12 orang TKI dari Malaysia tujuan Teluk Lecah, Selat Morong Perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Senin (4/11/19) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bos Penyelundup TKI Ilegal

Berkas diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Azam Akhmad, S.H di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jalan Pertanian.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Johnny Tunggul mengungkapkan bahwa, berkas ke lima tersangka sudah dinyatakan lengkap. Disamping itu, pihaknya juga mengajukan dua berkas untuk tersangka nahkoda dan ABK kapal pembawa TKI tersebut.

“Kami melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Berkas terbagi dua untuk dua tekong dan ABK. Sedangkan untuk pasal yang kita kenakan yakni Pasal 120 Undang undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 Tentang Penyeludupan Manusia,” ungkap Johnny Tunggul kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Polisi Musnahkan Barang Selundupan Asal Malaysia

Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, denda paling rendah Rp15 juta atau maksimal Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) tujuan Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit speedboat tanpa nama berikut mesin, enam unit ponsel, delapan Paspor milik para penumpang.

Terkuaknya kasus penyelundupan itu berawal TNI dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai melaksanakan patroli laut di satuan F1QR dengan Komandan Operasi, Kapten Bayu Mahardi di sekitaran perairan Selat Morong Pulau Rupat.*

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru