class="post-template-default single single-post postid-3491 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Featured

Jumat, 23 Desember 2016 - 19:45 WIB

BNN Kepri Musnahkan Narkoba 457,1 Gram Sabu

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti 457,1 gram sabu-sabu setelah mengungkap tiga kasus penyelundupan narkoba di wilayah Kota Batam.

“Dua kasus merupakan tangkapan petugas Bea dan Cukai serta petugas pengamanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Satu kasus lain pengungkapan di kawasan Tiban. Total ada empat tersangka,” kata Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi di Batam, Jumat (23/12/2016).

banner 200x200

Kasus pertama, kata dia, berdasarkan LKN/44/X/2016/BNNP atas penangkapan KR (23) warga asing yang hendak menyelundupkan 301 gram sabu asal Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 22 Oktober 2016.

Dari barang bukti yang diamankan, sebanyak 256 gram dimusnahkan dan sebanyak 45 gram dsisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pemusnahan LKN/52/XI/2016/BNNP yang merupakan tangkapan petugas Bea dan Cukai Batam dan Pengamanan Pelabuhan Internasional Batam Centre Batam dengan tersangka S (44) warga Indonesia dengan barang bukti 119 gram sabu. Dari barang bukti, sebanyak 107 gram dimusnahkan, dan 12 gram untuk uji laboratorium dan persidangaan.

Terakhir kasus berdasarkan LKN/57/XII/2016 merupakan penangkapan pada 3 Desember 2016 di Perumahan Tiban Housing Batam dengan tersangka MI (44) yang kedaptan memiliki 100,1 gram. Sebanyak 94,1 gram dimusnahkan, enam gram untuk uji laboratorium dan persidangan.

“Untuk kasus kedua dan ketiga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Bubung.

Untuk pemusnahan, kata dia, dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti pada wadah berisi air panas kemudian diduk. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukt dilakukan pembuktian.

Pemusnahan barang haram tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kepri, BPOM Batam, BC Batam, Ditpam BP Batam, dan seluruh tersangka. (put/lk)

Share :

Baca Juga

Featured

Wujudkan Pilkada Damai,Polsek Rangsang Barat Gencarkan Cooling System

Featured

Sekdaprov Kepri Ikuti Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik Tahun 2023

Featured

Upacara Hari Lahir Pancasila 2023, Kapolres Kampar Bersama PJU Mengikuti Secara Virtual

Featured

Kisah Pelarian 114 TKI Ilegal dari Negeri Jiran

Featured

KPU: Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Featured

Bea Cukai Amankan Ratusan Case MMEA di Perairan Selat Gelam Karimun

Featured

Lagi,Patroli Laut BC Tindak Enam Kapal Penyelundup

Batam

Diduga Mabuk, Anggota TNI AL dan Perwira Polisi Berpangkat AKP Ribut