BNN Kepri Musnahkan Narkoba 457,1 Gram Sabu

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2016 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti 457,1 gram sabu-sabu setelah mengungkap tiga kasus penyelundupan narkoba di wilayah Kota Batam.

“Dua kasus merupakan tangkapan petugas Bea dan Cukai serta petugas pengamanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Satu kasus lain pengungkapan di kawasan Tiban. Total ada empat tersangka,” kata Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi di Batam, Jumat (23/12/2016).

Kasus pertama, kata dia, berdasarkan LKN/44/X/2016/BNNP atas penangkapan KR (23) warga asing yang hendak menyelundupkan 301 gram sabu asal Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 22 Oktober 2016.

Dari barang bukti yang diamankan, sebanyak 256 gram dimusnahkan dan sebanyak 45 gram dsisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pemusnahan LKN/52/XI/2016/BNNP yang merupakan tangkapan petugas Bea dan Cukai Batam dan Pengamanan Pelabuhan Internasional Batam Centre Batam dengan tersangka S (44) warga Indonesia dengan barang bukti 119 gram sabu. Dari barang bukti, sebanyak 107 gram dimusnahkan, dan 12 gram untuk uji laboratorium dan persidangaan.

Terakhir kasus berdasarkan LKN/57/XII/2016 merupakan penangkapan pada 3 Desember 2016 di Perumahan Tiban Housing Batam dengan tersangka MI (44) yang kedaptan memiliki 100,1 gram. Sebanyak 94,1 gram dimusnahkan, enam gram untuk uji laboratorium dan persidangan.

“Untuk kasus kedua dan ketiga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Bubung.

Untuk pemusnahan, kata dia, dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti pada wadah berisi air panas kemudian diduk. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukt dilakukan pembuktian.

Pemusnahan barang haram tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kepri, BPOM Batam, BC Batam, Ditpam BP Batam, dan seluruh tersangka. (put/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Berita Terbaru