Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti 457,1 gram sabu-sabu setelah mengungkap tiga kasus penyelundupan narkoba di wilayah Kota Batam.
“Dua kasus merupakan tangkapan petugas Bea dan Cukai serta petugas pengamanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Satu kasus lain pengungkapan di kawasan Tiban. Total ada empat tersangka,” kata Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi di Batam, Jumat (23/12/2016).
Kasus pertama, kata dia, berdasarkan LKN/44/X/2016/BNNP atas penangkapan KR (23) warga asing yang hendak menyelundupkan 301 gram sabu asal Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 22 Oktober 2016.
Dari barang bukti yang diamankan, sebanyak 256 gram dimusnahkan dan sebanyak 45 gram dsisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pemusnahan LKN/52/XI/2016/BNNP yang merupakan tangkapan petugas Bea dan Cukai Batam dan Pengamanan Pelabuhan Internasional Batam Centre Batam dengan tersangka S (44) warga Indonesia dengan barang bukti 119 gram sabu. Dari barang bukti, sebanyak 107 gram dimusnahkan, dan 12 gram untuk uji laboratorium dan persidangaan.
Terakhir kasus berdasarkan LKN/57/XII/2016 merupakan penangkapan pada 3 Desember 2016 di Perumahan Tiban Housing Batam dengan tersangka MI (44) yang kedaptan memiliki 100,1 gram. Sebanyak 94,1 gram dimusnahkan, enam gram untuk uji laboratorium dan persidangan.
“Untuk kasus kedua dan ketiga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Bubung.
Untuk pemusnahan, kata dia, dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti pada wadah berisi air panas kemudian diduk. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukt dilakukan pembuktian.
Pemusnahan barang haram tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kepri, BPOM Batam, BC Batam, Ditpam BP Batam, dan seluruh tersangka. (put/lk)