class="post-template-default single single-post postid-1843 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Liputan Kriminal

Sabtu, 1 Oktober 2016 - 11:45 WIB

Bos Judi Sie Jie Online Karimun Diciduk Direskrimum Polda Kepri

“Selama dua hari menjalani pemeriksaan, bos judi sie jie ini dibawa kembali ke Tanjungbalai Karimun untuk melihat penggeledahan di rumah toko miliknya di Jalan Trikora, Nomor 22, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa 27 September sekira pukul 14.30 WIB.” 

 

Liputankepri.com,Batam: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri menangkap pengusaha toko peralatan olahraga, Kiak Kai alias Akai, 54. Pria ini ditangkap dalam kasus judi sie jie online di Tanjungbalai Karimun yang sudah beroperasi sejak 2006.

Penangkapan Akai berlangsung cepat. Polisi menangkap Akai begitu tiba dari Singapura, Sabtu 24 September 2016. Polisi langsung mengelandang tersangka ke Markas Polda Kepri di Nongsa, Kota Batam

Selama dua hari menjalani pemeriksaan, bos judi sie jie ini dibawa kembali ke Tanjungbalai Karimun untuk melihat penggeledahan di rumah toko miliknya di Jalan Trikora, Nomor 22, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa 27 September sekira pukul 14.30 WIB.

Penggeledahan yang berlangsung tertutup itu dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Darson Samosir. Namun, Darson menolak berkomentar mengenai penggeledahan itu.

“Silakan ke Pak Direktur (Direskrimum). Kalau saya tak berwenang,” ujarnya, Rabu (28/9/2016).

Judi sie jie online di Tanjungbalai Karimun sudah beberapa kali diungkap polisi. Banyak yang sudah diseret ke meja hijau. Bahkan sebelum menangkap Akai, polisi sudah lebih dulu meringkus dua anak buah Akai, satu di antaranya adalah adik tersangka.

“Adik Akai yang ditangkap bernama Azman alias Parman. Satu orang lagi bernama Abak. Keduanya ditangkap pada April 2016,” kata seorang sumber di Polda Kepri seperti yang di lansir laman Metrotvnews.com.

Sumber itu menyebutkan kedua tersangka sudah divonis lima bulan penjara. “Akai terseret dalam kasus ini karena namanya tercantum dalam BAP tersangka Azman. Ia berperan dalam menjalankan bisnis tersebut,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, bisnis judi online yang dijalankan tersangka Akai mampu meraup omzet Rp1 miliar per bulan. Pemilik toko peralatan olahraga yang cukup dikenal di Karimun ini melakukan pemutaran judi sie jie setiap Rabu, Sabtu, dan Minggu.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan terkait kasus ini juga belum dibalas.

(UWA)

Share :

Baca Juga

Batam

Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 31 TKI Ilegal

Liputan Kriminal

Semua Pihak Prihatin Tentang Kasus Melanda Anak Di Meranti

Batam

Agenda Sidang Paripurna Terkendala,Anggota Dewan Sibuk Mempersiapkan Diri

Batam

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Bid Humas Polda Kepri Dengan Pihak Eksternal T.A 2023

Batam

INILAH SOSOK PARA GIGOLO AFGHANISTAN

Batam

Batam dan Karimun Sorganya Penyelundup

Berita

SPPD Fiktif, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun senilai Rp 234.252.000

Batam

Dihadiri 1000 karyawan, BP Batam Gelar Perayaan Natal Tahun 2022