BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.

“Bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding.

“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.

Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.

Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.

Baca Juga :  Andes Putra, Anggota DPRD Natuna Hadiri Peresmian Kecamatan Pulau Panjang

“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.

Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.

Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.

Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kejati Kepri Tahan Oknum BP Karimun Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.

“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.*(hms)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia
Berikan Pemahaman Tentang Narkoba Polres Meranti Gelar Penyuluhan ke sekolah
Selamatkan Ribuan Jiwa, Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu
Bupati Asmar Lantik 144 Anggota BPD dari 28 Desa di Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Sinergi Bangun Desa
Polda Riau Laksanakan Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Jabat Kapolres Kepulauan Meranti
Dua Personel Sihumas Polres Siak Raih Juara I di Ajang Tingkat Polda dan Nasional
Bupati Asmar Sambut 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Tekankan Pengabdian dan Keselamatan di Kepulauan Meranti
Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:23 WIB

Berikan Pemahaman Tentang Narkoba Polres Meranti Gelar Penyuluhan ke sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 16:38 WIB

Selamatkan Ribuan Jiwa, Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bupati Asmar Lantik 144 Anggota BPD dari 28 Desa di Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Sinergi Bangun Desa

Senin, 13 Juli 2026 - 16:29 WIB

Polda Riau Laksanakan Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Jabat Kapolres Kepulauan Meranti

Berita Terbaru