class="post-template-default single single-post postid-443 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Featured

Kamis, 2 Juni 2016 - 08:04 WIB

BPKP Kepri Curiga Pendapatan Reklamasi Pantai Rawan Terjadi Penyimpangan

“Sepengetahuan saya, izin reklamasi untuk jarak 2 mil dari darat di daerah pantai menjadi kewenangan pemerintah daerah Batam,” celetuknya seraya menunjukkan jari telunjuk ke arah truk yang sedang menimbun laut.

 

Liputankepri.com,Batam  -Nah ini dia, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan: “pendapatan reklamasi pantai rawan terjadi penyimpangan”
Menurut sumber, diduga kongkalikong sehingga pendapatan reklamasi pantai itu tidak masuk kas daerah, alamaaak.

Ketua Komisi II DPRD kota Batam, Yudi Kurnain, curiga proses reklamasi di Batam ini sama halnya seperti di Jakarta. Melibatkan banyak pihak, serta penuh dengan permainan.

“Jangan sampai seperti kasus reklamasi Podomoro, anggota Dewannya ditangkap KPK, dan pejabat terkait bisa saja terlibat, ini pemasukan untuk pemerintahnya sangat minim,” katanya di Batam, Selasa (5/4).

Saat ini, Yudi masih mengejar pihak-pihak yang terkait dengan proses reklamasi pantai dan hutan bakau di Batam agar memberikan data secara transparan ke publik.

“Kita verifikasi semua reklamasi di Batam. Luas pantai yang ditimbun bisa mencapai ribuan hektare selama ini,” kata dia.

Membidangi soal Ekonomi di Kota Batam, Yudi menyindir jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Batam yang dinilainya sangat sedikit memberikan kontribusi ke khas daerah.

“Selama 5 tahun ini cuma dapat sekitar Rp 8 miliar ke PAD, sementara lahan yang direklamasi berapa,” ungkapnya dengan nada kesal.

Sebagai anggota DPRD yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan, Yudi mengaku belum mendapatkan data yang valid dari Badan Pertanahan (BPN) Kota Batam.

“Saya sudah minta Wahyu (pejabat BPN Batam), tapi tak mau ngasih dia,” ugkapnya.

Menurut Yudi, ada kejanggalan di PAD dalam sektor retribusi reklamasi ini. Pasalnya, nilai retribusi terlalu kecil.

Dia mengasumsikan, bila PAD dari sektor reklmasi hanya Rp 8 miliar dalam 5 tahun, artinya dalam setahun hanya sekitar Rp 1 miliar lebih.

“Nggak masuk akal ini,” ujar Yudi dengan ekspresi heran.

Saat sidak, salah satu lokasi reklamasi di Batam Centre, telihat jelas proses penimbunan terus berlangsung. Tak hanya pantai, hutan bakau juga menjadi sasaran penimbunan.

“Sepengetahuan saya, izin reklamasi untuk jarak 2 mil dari darat di daerah pantai menjadi kewenangan pemerintah daerah Batam,” celetuknya seraya menunjukkan jari telunjuk ke arah truk yang sedang menimbun laut.

Selain itu, politisi PAN ini juga mengungkapkan, proses izin proyek reklamasi di Batam diduga penuh permainan. “Mau reklamasi cukup bayar ke oknum-oknum pejabat dan preman,” pungkasnya.

8,2 Miliar Pendapatan Reklamasi Pantai Diduga Ditilep

Dari sumber dokumen Badan Pertanahan Daerah (BPD) Kota Batam diketahui terdapat pendapatan reklamasi pantai sebesar 8.209.174.600 sejak tahun 2012 hingga saat ini belum masuk kas daerah.
Pendapatan reklamasi itu berasal dari setoran investor yang mengelola reklamasi pantai lahan milik Pemko Batam seluas 2.195.030,92 m2 dikali 5000 rupiah per m2

Adapun lahan itu berada di Teluk Terik yang dialokasi kepada PT. BPP seluas 684.472 m2 jangka waktu 7 Desember 2007 hingga 6 Desember 2037. Dan lahan yang berada di Bengkong Laut dialokasikan kepada PT. MBS seluas 853.629,97 m2 jangka waktu 24 September 2008 hingga 24 September 2038, PT. PPB seluas 190.116,95 m2 jangka waktu 6 Oktober 2008 hingga 5 Oktober 2038, PT. F seluas 10.000 m2 jangka waktu 21 juli 2008 hingga 20 juli 2038 dan PT. SAP seluas 456.814 m2 jangka waktu 8 Oktober hingga 7 oktober 2038

Entah kenapa, Badan Pertanahan Daerah Kota Batam tidak melakukan penagihan atas kewajiban para investor pelaksana reklamasi pantai dan anehnya Pemko Batam tidak memiliki prosedur tertulis yang mengatur penatausahaan dan pelaporan piutang reklamasi pantai sehingga pendapatan yang belum diterima Pemko Batam itu tidak disajikan sebagai piutang pada neraca laporan keuangan Pemko Batam.

Nah ini dia, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan: “pendapatan reklamasi pantai rawan terjadi penyimpangan”
Menurut sumber, diduga kongkalikong sehingga pendapatan reklamasi pantai itu tidak masuk kas daerah, alamaaak. (Yusril Koto/lk)

 
Sumber:Merdeka.com dan Nitizen Yusril Koto,

Share :

Baca Juga

Featured

Kepala BP Batam Dukung Pengembangan Sektor Pariwisata

Featured

Jika Pasangan Lakukan 3 Hal Ini, Segera Akhiri Hubungan Asmara

Ekonomi

17 Unit Mesin Pembangkit PLN Akan  Penuhi Kebutuhan Industri dan Pariwisata di Karimun

Batam

KEK Pariwisata dan Kesehatan Perkuat Posisi Batam Sebagai Destinasi Pariwisata Kesehatan Regional

Featured

Perhimpunan Melayu Raya Karimun jenguk Aisyah Bayi penderita Hirschsprung

Batam

Ini Alasan Pemko Menolak Ranperda Inisiatif DPRD Batam

Ekonomi

Ketersediaan Beras di Karimun Rawan, Bupati Lakukan Sidak 

Batam

Di Janjikan Bekerja Di Singapura,30 Orang Calon Pekerja Lapor ke Polisi