BPOM Kepri Temukan 27 Merek Produk Sarden Posistif Mengandung Cacing Parasit

- Jurnalis

Kamis, 29 Maret 2018 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Terkait temuan baru bahwa ada 27 merek produk sarden kaleng positif mengandung cacing parasit oleh BPOM RI, masyarakat di Batam diminta tetap tenang.

BPOM Kepri di Batam langsung memerintahkan importirnya untuk menarik dan memusnahkan sarden kaleng yang mengandung cacing tersebut.

“Kami minta masyarakat di Kepulauan Riau tetap tenang, dan bersama-sama membantu pengawasan peredaran sarden kaleng yang mengandung cacing tersebut, agar benar-benar tidak ada lagi beredar di Kepri,” imbau Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, Kamis (29/3/2018).

Selain itu, atas temuan ini, 16 merek sarden kaleng produk impor untuk sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia, dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan hingga audit komprehensif selesai dilakukan.

“Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli dan memiliki stok sarden kelang di rumahnya, mohon keikhlasannya untuk memusnahkannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta Yosef.

Baca Juga :  Diduga Konsumsi Sabu,Oknum Kabid ESDM Kepri Ditangkap Polisi

Lebih jauh Yosef mengatakan, BPOM bersama dengan kementerian atau lembaga terkait telah melakukan koordinasi untuk perkuatan pengawasan sepanjang rantai produksi sarden kelang tersebut, sejak penangkapan dan penanganan bahan baku hingga produk jadi.

Baca Juga :  Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken Presiden Jokowi, Ini Isinya

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah China terkait bahan baku sarden kelang yang mengandung parasit cacing,” jelas Yosef.

Masyarakat diminta untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan dan selalu ingat Cek “KLIK” (kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan

“Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluarsa,” imbau Yosef.(red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru