Curi Ikan di Natuna,5 Kapal Asal Vietnam Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 14 Mei 2018 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Lima kapal asing asal Vietnam ditangkap dengan sangkaan melakukan pencurian di perairan utara laut Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (10/5/2018) pagi.

Penangkapan lima kapal tersebut dilakukan hanya rentang waktu hitungan menit antara kapal satu dengan kapal lainnya.

Komandan KP Baladewa 8002 Kompol Jazuli Dani mengatakan, penangkapan ini berawal dari aktivitas patroli seperti biasanya.

Namun, sekitar pukul 07.10 WIB, pihaknya mendeteksi adanya lima kapal ikan di posisi 06° 00′ 270″ U – 106° 00′ 029″ T atau bagian utara perairan Natuna.

Saat didekati, tiga kapal tepergok sedang mencuri ikan di perairan Indonesia. Sementara dua kapal lagi diduga baru akan mencuri ikan.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kelima kapal ikan asing asal Vietnam ini, kesemua kapal sama sekali tidak mengantongi dokumen,” kata Jazuli seperti yang dilansir laman Kompas,Sabtu (12/5/2018) malam.

Baca Juga :  Begini Isi Kesepakatan Donald Trump dan Kim Jong Un

Kelima kapal itu adalah kapal BD93636TS yang ditangkap sekitar pukul 07.52 WIB, dengan jumlah ABK enam orang dan berisikan 3 Kg cumi kering dan 1 Kg ikan.

Selanjutnya kapal BD93474TS yang ditangkap sekitar pukul 08.15 WIB, dengan jumlah ABK enam orang yang berisikan 3 Kg cumi kering.

Ketiga, kapal BV93969TS yang ditangkap sekitar pukul 08.20 WIB, dengan jumlah ABK sembilan orang yang berisikan 500 Kg ikan campuran, 200 Kg cumi dan udang.

“Terakhir kapal BV92778TS dan kapal BV93968TS yang diamankan sekitar pukul 08.35 WIB, dengan jumlah ABK masing-masing tiga orang dan sama sekali belum ada hasil tangkapan,” jelas Jazuli.

“Kuat dugaan kedua kapal ini baru saja tiba dan baru akan melakukan penangkapan ikan,” tambah dia.

Baca Juga :  Tim Gabungan WFQR Tangkap Tiga Kapal Bermuatan Ilegal di Perairan Batam

Jazuli mengatakan, kelima kapal asing asal Vietnam ini dijerat pasal 92 UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2 dan 4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU RI. No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Dari pemeriksaan awal, kami baru menetapkan lima tersangka, yakni masing-masing Nakhoda kelima kapal tersebut inisial TB, VVT, TVB, HVV dan inisial NVM,” ujarnya.

Saat ini, kelima kapal dan seluruh ABK serta lima tersangka nakhoda sudah berada di pelabuhan Selat Lampa Kabulaten Natuna dan sudah diserahkan ke PSDKP Natuna.

“Proses penyerahan baru bisa kami lakukan sekitar pukul 18.05 WIB, Sabtu (12/5/2018) sore tadi,” kata Jazuli.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru