class="wp-singular post-template-default single single-post postid-17163 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri

Senin, 14 Mei 2018 - 12:03 WIB

Curi Ikan di Natuna,5 Kapal Asal Vietnam Ditangkap

Liputankepri.com,Batam – Lima kapal asing asal Vietnam ditangkap dengan sangkaan melakukan pencurian di perairan utara laut Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (10/5/2018) pagi.

Penangkapan lima kapal tersebut dilakukan hanya rentang waktu hitungan menit antara kapal satu dengan kapal lainnya.

Komandan KP Baladewa 8002 Kompol Jazuli Dani mengatakan, penangkapan ini berawal dari aktivitas patroli seperti biasanya.

Namun, sekitar pukul 07.10 WIB, pihaknya mendeteksi adanya lima kapal ikan di posisi 06° 00′ 270″ U – 106° 00′ 029″ T atau bagian utara perairan Natuna.

Saat didekati, tiga kapal tepergok sedang mencuri ikan di perairan Indonesia. Sementara dua kapal lagi diduga baru akan mencuri ikan.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kelima kapal ikan asing asal Vietnam ini, kesemua kapal sama sekali tidak mengantongi dokumen,” kata Jazuli seperti yang dilansir laman Kompas,Sabtu (12/5/2018) malam.

Baca Juga :  BPOM Kepri Temukan 27 Merek Produk Sarden Posistif Mengandung Cacing Parasit

Kelima kapal itu adalah kapal BD93636TS yang ditangkap sekitar pukul 07.52 WIB, dengan jumlah ABK enam orang dan berisikan 3 Kg cumi kering dan 1 Kg ikan.

Selanjutnya kapal BD93474TS yang ditangkap sekitar pukul 08.15 WIB, dengan jumlah ABK enam orang yang berisikan 3 Kg cumi kering.

Ketiga, kapal BV93969TS yang ditangkap sekitar pukul 08.20 WIB, dengan jumlah ABK sembilan orang yang berisikan 500 Kg ikan campuran, 200 Kg cumi dan udang.

“Terakhir kapal BV92778TS dan kapal BV93968TS yang diamankan sekitar pukul 08.35 WIB, dengan jumlah ABK masing-masing tiga orang dan sama sekali belum ada hasil tangkapan,” jelas Jazuli.

“Kuat dugaan kedua kapal ini baru saja tiba dan baru akan melakukan penangkapan ikan,” tambah dia.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Polda OTT Kepala KSOP CPO Kabil

Jazuli mengatakan, kelima kapal asing asal Vietnam ini dijerat pasal 92 UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2 dan 4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU RI. No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Dari pemeriksaan awal, kami baru menetapkan lima tersangka, yakni masing-masing Nakhoda kelima kapal tersebut inisial TB, VVT, TVB, HVV dan inisial NVM,” ujarnya.

Saat ini, kelima kapal dan seluruh ABK serta lima tersangka nakhoda sudah berada di pelabuhan Selat Lampa Kabulaten Natuna dan sudah diserahkan ke PSDKP Natuna.

“Proses penyerahan baru bisa kami lakukan sekitar pukul 18.05 WIB, Sabtu (12/5/2018) sore tadi,” kata Jazuli.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Berita

Penyelam KIP 10 Mitra PT Timah Tbk Hilang Saat Menimbulkan Kapal

Batam

Kepala BP Batam Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI

Featured

Satlantas Polres Solok Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

Featured

Tim WFQR Tanjungpinang Amankan Para Bajak Laut di Selat Malaka

Berita

Menuju Fase New Normal, Ini SOP yang Dikeluarkan Bupati Karimun

Karimun

Kapolda Kepri: Semoga rekan-rekan TNI semakin profesional, menjadi kebanggaan rakyat Indonesia

Berita

TPI Evaluasi Satker WBK/WBBM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau
error: Content is protected !!