class="post-template-default single single-post postid-2869 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Gaya Hidup

Rabu, 23 November 2016 - 21:45 WIB

BPOM Ungkap 43 Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat Berbahaya

Liputankepri.com – Tahukah Anda, obat tradisional tidak seharusnya mengandung bahan kimia obat (BKO). Efeknya yang caspleng atau mujarab bisa membuat banyak orang tertarik untuk mengonsumsi obat tradisional, ketimbang obat biasa.

Di sinilah masyarakat perlu waspada terhadap obat-obatan ini. Menurut Drs Ondri Dwi Sampurno, MSi, Apt, selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dosis bahan kimia obat yang tidak sesuai takaran bisa mengakibatkan kerugian kesehatan.

“Kita larang dengan adanya penambahan bahan kimia. Jamu biasanya terbuat dari bahan alam yang merupakan komponen. Dosisnya berbeda. Kalau (bahan kimia obat) dicampur, bisa menimbulkan potensi kerugian terhadap kesehatan,” ungkapnya kepada awak media dalam konferensi pers ‘Waspada Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat’ di Aula Gedung C BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

banner 200x200

Cara penggunaan obat-obatan tradisional berbeda, dosisnya pun berbeda. Sehingga, kalau dicampur potensinya bukannya bermanfaat, justru menimbulkan suatu potensi risiko penyakit, Ondri menjelaskan.

Berdasarkan penelusuran BPOM sejak Desember 2015 – September 2016, ditemukan 43 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Misalnya, kandungan sildenafil dalam obat-obat tradisional yang biasa mengatasi masalah disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Obat ini biasanya dikenal dengan nama Viagra.

“Kami juga menemukan paracetamol, deksametason, dan natrium diklofenak. Biasanya obat ini bisa menurunkan rasa nyeri dan demam yang biasa kita kenal sebagai obat analgetik,” tambahnya.

Pada tahun ini, BPOM juga melakukan pemusnahan obat tradisional senilai Rp 36,5 miliar dan bahan baku senilai Rp 3 miliar. Data juga mengungkapkan, sebanyak 60,5 persen tidak terdaftar dan 39,5 persen terdaftar legalitasnya.

Tindakan selanjutnya sebagai upaya pemberantasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, BPOM bekerjasama dengan kepolisian, pemda, asosiasi obat tradisional, untuk mencegah penyebaran obat ilegal ini. Sampai saat ini, terdapat 33 perkara yang diproses melalui jalur hukum terkait obat tradisional ilegal.**

Share :

Baca Juga

Featured

Ketua Persit Kodim 0317 /Tbk Gelar Lomba Masak Nasi Goreng

Featured

Peringati HUT TNI ke-72,Kodim 0317/TBK Gelar Donor Darah

Featured

Problem Solving, Polres Karimun Laksanakan Patroli Pamungkas

Featured

Cách Tìm Phương Thức Liên Hệ King88 Chính Xác Nhất – Hướng Dẫn Chi Tiết

Featured

Bakamla Serahkan Kapal Ilegal Asal Vietnam ke KKP

Ekonomi

M.Yosli: Coastal Area Sebagian Besar Kuliner

Featured

Walikota Tanjung Pinang: Tahun 2019 Kinerja ASN Harus Lebih Baik

Batam

Satres Narkoba Polresta Barelang Ringkus 7 Orang Pengedar Jaringan Internasional