Liputankepri.com – Tahukah Anda, obat tradisional tidak seharusnya mengandung bahan kimia obat (BKO). Efeknya yang caspleng atau mujarab bisa membuat banyak orang tertarik untuk mengonsumsi obat tradisional, ketimbang obat biasa.
Di sinilah masyarakat perlu waspada terhadap obat-obatan ini. Menurut Drs Ondri Dwi Sampurno, MSi, Apt, selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dosis bahan kimia obat yang tidak sesuai takaran bisa mengakibatkan kerugian kesehatan.
“Kita larang dengan adanya penambahan bahan kimia. Jamu biasanya terbuat dari bahan alam yang merupakan komponen. Dosisnya berbeda. Kalau (bahan kimia obat) dicampur, bisa menimbulkan potensi kerugian terhadap kesehatan,” ungkapnya kepada awak media dalam konferensi pers ‘Waspada Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat’ di Aula Gedung C BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Cara penggunaan obat-obatan tradisional berbeda, dosisnya pun berbeda. Sehingga, kalau dicampur potensinya bukannya bermanfaat, justru menimbulkan suatu potensi risiko penyakit, Ondri menjelaskan.
Berdasarkan penelusuran BPOM sejak Desember 2015 – September 2016, ditemukan 43 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Misalnya, kandungan sildenafil dalam obat-obat tradisional yang biasa mengatasi masalah disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Obat ini biasanya dikenal dengan nama Viagra.
“Kami juga menemukan paracetamol, deksametason, dan natrium diklofenak. Biasanya obat ini bisa menurunkan rasa nyeri dan demam yang biasa kita kenal sebagai obat analgetik,” tambahnya.
Pada tahun ini, BPOM juga melakukan pemusnahan obat tradisional senilai Rp 36,5 miliar dan bahan baku senilai Rp 3 miliar. Data juga mengungkapkan, sebanyak 60,5 persen tidak terdaftar dan 39,5 persen terdaftar legalitasnya.
Tindakan selanjutnya sebagai upaya pemberantasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, BPOM bekerjasama dengan kepolisian, pemda, asosiasi obat tradisional, untuk mencegah penyebaran obat ilegal ini. Sampai saat ini, terdapat 33 perkara yang diproses melalui jalur hukum terkait obat tradisional ilegal.**