class="wp-singular post-template-default single single-post postid-254663 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:36 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Oleh Bea cukai

Bengkalis – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama tahun 2022 dan 2023 dengan total nilai barang sebesar Rp.10,4 miliar.

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala KPPBC TMP C Bengkalis Agoes Widodo, Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau diwakili Suryana, Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Wakaposal Bengkalis, Wakapolres Bengkalis, Kajari dan Danramil Bukit Batu, di Kantor Bantu Bea Cukai Jalan Sudirman Pakning. Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Andris Wasono, Bupati Kasmarni memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Bengkalis atas kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas dan kerja tuntasnya dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Negeri Junjungan khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sekaligus sebagai wujud nyata dan komitmen kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal, karena peredaran barang kena cukai ilegal sangat berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, serta berpotensi dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang tidak sehat,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Bengkalis, Agoes Widodo mengungkapkan, rincian barang yang dimusnahkan adalah 8.126.296 batang Rokok Ilegal, 382 liter MMEA, 12.500 gram TIS (Tembakau Iris) dan 40 Pcs Liquid Rokok Elektrik dengan total nilai barang sebesar Rp. 10.421.185.840.

“Dengan penindakan yang telah dilakukan ini Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.5.613.674.612 dihitung dari pajak dalam rangka impor dan cukainya serta biaya masuk jadi sekali lagi pemusnahan ini adalah dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian atas barang hasil tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang ilegal yang beredar di masyarakat,” tutup Agoes.**

Editor : Agustian indramajid

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dampak Defisit Anggaran Pusat terhadap Perekonomian dan Masyarakat Bengkalis

Bengkalis

Rampung Dibangun, Bupati Kasmarni Tinjau RSUD Pulau Rupat

Bengkalis

Polsek Bukit Batu Amankan Pelaku dan 9 Paket Sabu Siap Edar di Pondok Pinggir Jalan

Bengkalis

Pemerintah Desa Sungai Batang Gelar Sosialisasi dan Penyelenggara Rembuk Stanting

Bengkalis

45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Nama dan Perolehan Suarany

Bengkalis

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Bengkalis

Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Penggelapan 22 Sepedea Motor Berbagai Merek

Advertorial

Polres Bengkalis Menggelar Upacara Peringatan Ke-80 Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
error: Content is protected !!