class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40719 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Sabtu, 25 September 2021 - 08:04 WIB

Bupati Karimun Hadiri Rapat Paripurna RPJMD Tahun 2021-2026

Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Jumat (24/9/2021).F.Sarip

Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Jumat (24/9/2021).F.Sarip

Karimun – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Jumat (24/9/2021).

Paripurna tersebut membahas 3 agenda sidang yaitu penyampaian Pidato Bupati Karimun tentang rancangan peraturan daerah tentang susunan organisasi tata kerja perangkat daerah dan RPJMD Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026.

Serta penyampaian laporan banggar terhadap kebijakan umum perubahan (KUPA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021.

Dalam penyampaiannya Bupati Karimun mengajukan 8 rancangan peraturan daerah tentang susunan organisasi tata kerja perangkat daerah yaitu:

  1. Mendirikan Dinas Informatika dan Komunikasi (INFOKOM) Tipe A.
  2. Mendirikan Badan Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A.
  3. Mengubah Dinas Pendidikan Tipe A menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A.
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menjadi Tipe A.
  5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan tipe B menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B.
  6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A menjadi Dinas Pariwisata dan ekonomi kreatif tipe A.
  7. Dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah dan energi sumber daya mineral tipe A, menjadi Dinas perdagangan koperasi usaha mikro dan energi sumber daya mineral tipe A.
  8. Satuan Polisi Pamong Praja memisahkan Sub Urusan Pemadam Kebakaran.
Baca Juga :  DPRD Karimun Gelar Paripurna Pamit Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, Perubahan-perubahan ini berdasarkan UU Nomor 23 dan PP Menteri.

“Kita juga menyampaikan Ranperda Struktur Organisasi perangkat daerah yang merupakan perubahan perda kita yang lama yang tidak sesuai lagi dengan amanat UU 23 dan beberapa peraturan-peraturan menteri Dalam Negeri dan PP Mentri Mentri terkait,” jelas Bupati Karimun.

Baca Juga :  Bupati Karimun: Pulau Kundur Akan Kita Laksanakan Operasi Antigen Acak

Menurut Rafiq, perubahan ini sangat membantu dan SOTK ini sejalan dengan RPJMD karena untuk mengakomodir kegiatan pembangunan tahun 2022 yang mengacu kepada RPJMD dan pelaksananya harus dilaksanakan oleh OPD dengan SOTK yang baru.**

Share :

Baca Juga

Batam

Peresmian Tim Tanggap Insiden Siber CSIRT – BP Batam

Batam

Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Berita

Cuaca Buruk, Lion Air dan Garuda Gagal Mendarat di Pontianak

Batam

Ketua DPRD Kota Batam Sidak PTSP

Featured

Satlantas Karimun Tilang 20 Pelanggar Saat Operasi Zebra Seligi

Featured

BNN Buru Penyelundup Sabu Jaringan Internasional Sampai ke Dumai

Featured

Sekdaprov Kepri Klaim Belum Terima LHP 2016 dari BPK

Karimun

BURUKNYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA MISKIN
error: Content is protected !!