Liputankepri.com,Karimun – Sejatinya, keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun, sangat membantu masyarakat Kabupaten Karimun yang ingin melakukan perobatan. Apalagi manajemen RSUD Karimun telah berubah menjadi Badan Layanaan Umum Daerah (BLUD). Sehingga, pelayanan kesehatan harus benar-benar ditingkatkan terutama dalam pemberian obat-obatan terhadap pasien.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun yang terletak di Jalan Poros, memang belum dapat dijadikan impian masyarakat dapat berobat gratis sepenuhnya,apalagi jika dilihat dari segi pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit yang tidak pernah memuaskan, walaupun kategori memuaskan dari pelayanan sebuah rumah sakit relatif, tergantung siapa yang menilai. Namun asumsi masyarakat bahwa orang miskin dilarang sakit, karena akan sakit hati
“Dulu waktu masih belum berubah status dan masih RSUD semua pemasukan harus disetor ke kas daerah. Sekarang sudah berubah status menjadi BLUD dan bebas mengeluarkan anggaran, termasuk ketika tidak ada obat-obatan maka bisa langsung membeli untuk memenuhi kebutuhan.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan aturan agar dokter memberikan resep sesuai dengan daftar obat yang ada di BPJS agar tidak memberatkan para pasien. Pihak Rumah Sakitpun harus berupaya melengkapi obat-obatan agar pasien tidak perlu membeli obat ke luar, bila obat tidak tersedia di apotek Rumah Sakit, pihak Rumah Sakit perlu melakukan MoU dengan sejumlah apotek agar obat-obatan bisa bisa tetap terkaper oleh BPJS, kalaupun obat tidak tersedia di apotek Rumah Sakit sebetulnya masih bisa mencari obat yang padananya sama.
Menjalani perawatan di kelas III harus disesuaikan dengan kemampuan dan kesertaan BPJS, obat pun tentu diharapkan obat-obat yang ada di BPJS agar tidak perlu membeli karena pasien sudah merasa membayar asuransi,
Pasien mengeluhkan kerap adanya resep dokter yang harus dibeli dari apotek tertentu baik yang ada di rumahnya ataupun di apotek lain yang diduga milik sejumlah dokter.
Pasien kalangan kurang mampu seringkali mendapat perlakuan yang berbeda dari pihak rumah sakit. Mereka dijadikan pasien kelas dua. Pihak rumah sakit lebih mendahulukan pasien yang memiliki uang daripada pasien yang menggunakan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Walaupun mereka dalam keadaan sekarat, mereka harus rela menunggu setelah pasien yang memiliki uang tersebut.
Diskriminasi dalam hal pelayanan inilah yang membuat masyarakat kecewa dengan kinerja pemerintah kabupaten Karimun khususnya di bidang kesehatan.
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga miskin melalui Jamkesmas masih belum dapat terealisasi dengan baik. Banyak pasien pengguna Jamkesmas masih saja dipersulit dengan urusan administrasi. Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus dalam menangani masalah ini. Hal ini karena kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara wajib memberikan jaminan kesehatan kepada warganya, termaksuk warga miskin.
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin masih belum dapat dirasakan. Masyarakat golongan miskin seringkali tidak mendapatkan pelayanan yang layak. Mereka harus dihadapkan dengan berbagai syarat yang mempersulit. Ditambah lagi dengan sikap diskriminasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Dalam hal ini, pemerintah perlu meninjau kembali kinerja rumah sakit khususnya dalam pelayanan terhadap warga kurang mampu.*(Red)*