
Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan belum akan mencabut kebijakan meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sebaliknya, Pemkab Karimun Kepri tengah menyiapkan regulasi baru memperkuat himbauan sebelumnya perihal meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Karimun Kepri, Aunur Rafiq kepada sejumlah wartawan usai sebuah acara di kantor Bupati Karimun Kepri, Rabu (13/5/2020) siang.
Seraya meminta maaf, Rafiq mengatakan, sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah kemungkinan belum diadakan di Karimun Kepri.

Saya mohon maaf, saya mohon ampun kepada Allah SWT, apa yang saya lakukan ini bukan tidak memperhatikan umat, tapi demi kemaslahatan umat selaku Umaro, selaku pemimpin,” kata Rafiq, Rabu siang.
Rafiq mengaku, keputusan itu diambilnya usai mendengarkan masukan dari berbagai pihak saat menggelar pertemuan terbuka di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun di Gedung Nasional, Selasa (12/5/2020) kemarin.
Rafiq menyebut turut hadir dalam pertemuan resmi tersebut diantaranya para mubaligh, MUI, kepolisian, TNI, tenaga medis dan lainnya.
Hasilnya, semuanya sepakat untuk meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan pertimbangan kesehatan.
“Ini semua berdasarkan musyawarah bukan berdasarkan keinginan saya sendiri. Kalau saya maunya dibuka tapi dari pandangan sisi kesehatannya, keamanannya, polisinya, TNI, mubaliq bilang sama saya jangan pak Bupati, biar seperti ini dulu,” ungkap Rafiq.
Kesepakatan itu kata Rafiq akan dibuatkan regulasinya berupa Surat Edaran (SE) yang akan turut ditandatangani semua pihak seperti ormas Islam untuk kemudian disebarkan ke publik.***
(ura)
