Caleg Jadi Tim Kerja Humas Porprov 2018, Ketua KONI Pasaman Sebut Bertanding Pergi Kalah dan SK Sekedar Nama

- Jurnalis

Minggu, 18 November 2018 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com , pasaman– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menjadikan Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu anggota tim kerja Humas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2018.

Porprov ini akan berlangsung selama 11 hari di Padang Pariaman dari tanggal 18 hingga 29 November 2018. Untuk pelaksanaan kegiatan ini, KONI Pasaman membentuk tim kerja dan setiap orang yang masuk dalam tim akan mendapat dana insentif.

Ketua KONI Pasaman, Ahmad Zein ketika ditanya membenarkan adanya Caleg dari dari Partai NasDem, Syafruddin dijadikan tim kerja sebagai anggota Humas di Porprov 2018 tersebut.

Ketika ditanya apa tugas tim kerja Humas di Porprov ini, ia katakan untuk meliput dan memberitakan kegiatan.

Kemudian ditanya bagaimana Caleg Syafruddin akan memberitakan kegiatan, ia katakan itu hanya sekedar nama saja.

“Itu hanya sekedar nama saja. Yang dalam SK banyak tinggal nama itu, sama dengan bertanding itu hanya pergi kalah saja”, kata Ketua KONI ini, Minggu (18/11/18).

“Pengurus KONI, Baralek (Pesta) KONI tidak dibawa tentu ribut”, jelas Ahmad Zein.

Caleg, Syafruddin ketika ditanya juga membenarkan dirinya masuk sebagai anggota tim Humas Porprov itu.

Mendengar informasi ini, ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pasaman, Sayid Af Gani, mengatakan, mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi adalah tugas Wartawan.

“Kalau seorang Caleg tidak mungkin jadi Wartawan”, tegasnya.

Bila dilihat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 182 menjelaskan bahwa peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan yang salah satunya mengundurkan diri dari badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian ketika Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi, dikonfirmasi apa boleh Caleg menerima dana insentif dari dana APBD, ia katakan tidak ada masalah jika tidak menerima penghasilan tetap.

(Darlin)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal
Pemkab Meranti Dorong Pemuda HMI Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir
Warga Karimun Lapor ke Menkeu Purbaya Soal Peredaran Rokok Ilegal
Jumat Barokah: Sahabat H. Asmar Ringankan Beban Lansia di Kepulauan Meranti
Kuala Maras FC Lolos Berlaga Fase Lanjutan Turnamen Askab PSSI Anambas
Bupati Aneng Secara Resmi Membuka 47 Tim Pesepakbola Askab PSSI Anambas

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Rabu, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Meranti Dorong Pemuda HMI Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:35 WIB

Warga Karimun Lapor ke Menkeu Purbaya Soal Peredaran Rokok Ilegal

Berita Terbaru