class="wp-singular post-template-default single single-post postid-244974 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Jumat, 16 Desember 2022 - 15:02 WIB

Dewan Pers Berikan Imbauan ke Insan Pers Jelang Pemilu 2024

Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada komunitas pers untuk menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024.

Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada komunitas pers untuk menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024.

JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada komunitas pers untuk menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024.

Asas dan fungsi pers sendiri dijabarkan di Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

“Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” kata Plt Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya dalam keterangan tertulis yang diterima.

Download Link PDF:

https://dewanpers.or.id/publikasi/pengumuman_detail/591/Surat_Edaran_Dewan_Pers_Nomor_01/SE-DP/XII/2022_Tentang_Kemerdekaan_Pers_yang_Bertanggung_Jawab_Untuk_Pemilu_2024_yang_Berkualitas

Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • 1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.
  • Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks. Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.
  • 2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar.
  • Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
  • 3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.
  • Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
  • 4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.***

Share :

Baca Juga

Berita

KPL Inovasi Baru Dikecam Kadis Pertanian Karena Mark Up Harga Pupuk Bersubsidi

Berita

Kapolda Riau Perintahkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Advertorial

PT Timah Gelar Webinar Zakat untuk Karyawan, Tingkatkan Spiritualitas di Bulan Ramadan

Bangkinang

Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

Berita

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Berita

Kapolres Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sarana Kebersihan MCK dan Renovasi Musholla

Berita

Ungkap Jaringan Narkoba, Polsek Siak Hulu Tangkap Kurir, Pengedar dan Bandar Shabu

Berita

Polda Riau Juara Umum Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 7, Personel Polres Meranti Sumbang Emas
error: Content is protected !!