Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Diduga Mesum di Wisma Diva Selat Panjang,Dua Pasangan di Gerebek Polisi | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5088 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kep Meranti / Riau

Sabtu, 11 Februari 2017 - 11:52 WIB

Diduga Mesum di Wisma Diva Selat Panjang,Dua Pasangan di Gerebek Polisi

Liputankepri.com,Selat Panjang –Pasangan diduga mesum di Wisma Diva Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dijerat Pasal 284 KUHP.

TH (65) resmi melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus perselingkuhan istrinya WT (42) dengan seorang pria berinisial RH (23).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora, dalam siaran persnya kepada wartawan mengatakan, selain satu pasangan diduga mesum pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti (BB) antara lain satu buah buku nikah duplikat tanggal 28 Agustus 2001 antara TH dan WT.

Tak hanya itu, turut diamankan barang bukti dari kamar Wisma Dyva Nomor 212 tempat pasangan itu digerebek TH bersama Anggota Polsek Tebingtinggi, yakni Buku tamu Wisma Dyva, Celana dalam warna hitam, kwitansi menginap atas nama WT, serta CCTV yang ada di Wisma tersebut.

“Keduanya dilaporkan berdasarkan LP/05/II/2017/ Riau/Res.Kep.Meranti/Sek.Tebingtinggi, tanggal 10 Februari 2017,” ungkap Djonni, Jumat (10/17).

Diceritakan Jonni, WT dan RH diamankan ke Mapolsek Tebingtinggi setelah penggerebekan oleh sang suami TH bersama petugas Polisi di kamar 212 lantai 2 Wisma Dyva, pada Jumat, 10 Februari 2017 dini hari pukul 03.00 WIB.
“Petugas menggedor pintu kamar 212, kemudian ditemukan istri pelapor sedang bersama laki-laki dalam keadaan tidak memakai baju, namun hanya mengenakan handuk. Sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar mandi sedang memakai pakaian,” ungkapnya.

Sementara itu Suami dari WT kepada wartawan menyesali atas perbuatan istrinya. Setiap kali pamit dari rumah, WT selalu beralasan kerja sebagai Ketua perwakilan salah satu LSM di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hingga saat ini WT dan RH, pasangan diduga mesum itu terjerat Pasal 284 KUHP tentang Kesusilaan. Sesuai pasal itu keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atas pengaduan yang dibuat TH Suami dari WT.(aldo/An)

Sumber : Senuju.com

Share :

Baca Juga

Berita

Kasat Lantas Serahkan Bibit Pohon Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Di SMP N I Selatpanjang

Featured

Jelang Idul Fitri,Disperindag Pemkot Tanjung Pinang Gelar Pasar Murah

Kep Meranti

12 Pasangan Anak Dara & Bujang Tunjuk Aksi Depan Bupati

Featured

Info iklan

Kep Meranti

MUBES ke- IV Priode 2021-2025, KKBM Karimun Dinahoda Sunardi S.H.I

Featured

Polres Siak Pastikan Kesehatan Pengemudi Angkutan Umum Saat Berkendara, Minimalisir Kecelakaan Saat Libur Nataru

Featured

Empat Mesin Pembangkit Rusak,Pemadaman Listrik Selama Sepekan Kedepan

Kep Meranti

Diamankan Satpol PP, Sepasang Remaja Ngakunya Cuma Cium Pipi
error: Content is protected !!