“Bukan tidak mungkin ada pelanggaran, tetapi tidak ada pekerja yang melaporkannya. Kami berharap pekerja melaporkannya..
Liputankepri.com,Tanjungpinang – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang sampai saat ini belum menerima laporan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan, terutama yang berhubungan dengan THR yang harus diberikan perusahaan kepada para pekerja,” kata Kepala Dinsosnaker Tanjungpinang Surjadi, di Tanjungpinang.
Dia mengemukakan ketentuan THR yang terbaru Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.
Sampai saat ini, kata dia, Dinsosnaker Tanjungpinang menunggu para pekerja mengadukan perlakuan pihak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya menjelang Idulfitri 1437 Hijriah.
“Dapat dilaporkan secara resmi maupun via pesan singkat ponsel. Kami akan tindaklanjuti,” ujarnya lagi.
Surjadi berpendapat tidak ada laporan sampai saat ini bukan berarti seluruh perusahaan maupun usaha perorangan dan industri rumah tangga di Tanjungpinang secara keseluruhan patuh melaksanakan kewajibannya.
“Bukan tidak mungkin ada pelanggaran, tetapi tidak ada pekerja yang melaporkannya. Kami berharap pekerja melaporkannya,” ujarnya pula.
Dia mengatakan bukan hanya perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan THR. Tapi, industri rumah tangga, toko bahkan yayasan yang memiliki pekerja wajib memberikan THR.
“Jumlah angkatan kerja di Tanjungpinang 160 ribu orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berbadan hukum sekitar seribu perusahaan. Namun tidak hanya perusahaan yang berbadan hukum yang memiliki kewajiban membayar THR,” ujarnya lagi. (Ant)