class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34654 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Nasional / Peristiwa / Video

Minggu, 6 Desember 2020 - 19:20 WIB

Bos BBM Ilegal Akhirnya Ditangkap Polda Kepri

Batam – Akhirnya Erwin di tangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri dari persembunyianya.

Erwin merupakan pelaku penyelewengan BBM bersubsidi secara ilegal yang menjadi buronan dan akhirnya berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya, Selasa (2/12).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Rainhard Gultom mengatakan, kasus yang melibatkan tersangka terungkap berawal saat Kapal Patroli Polisi Anis Madu 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Singapura, Kota Batam, Provinsi Kepri, pada Kamis (1/10) lalu.

Saat itu, Rainhard cerita, tim Sea Rider pergoki satu unit Kapal Motor tanpa nama dengan dilengkapi tangki modifikasi yang sedang berlayar, kemudian personil menghentikan kapal terseut untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal yang akan dibawa ke tujuan.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Tiga Mobil Mewah Selundupan Eks Singapura

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa kapal yang di nakhodai oleh Chrismion beserta tiga orang Anak Buah Kapal (ABK), diketahui sedang berlayar dari Perairan Batu Berhenti, Belakang Padang, Kota Batam dengan tujuan Perairan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, dengan muatan puluhan Ton BBM jenis solar,” katanya, Minggu (6/12) di Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang berada didalam tangki cargo kapal ditemukan muatan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh Syahbandar setempat.

“Berdasarkan keterangan dari Nakhoda kapal, bahwa muatan berupa BBM jenis Solar yang berada di tangki tersebut dibeli oleh salah satu ABK yang bernama Amin Hasibuan dari kapal yang berada di Perairan Batu Berhenti, Batam.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Narkotika Jenis Putaw seberat 54,42 Gram

Rencananya BBM ilegal itu akan dijual kembali kepada Erwin yang biasa menampung BBM ilegal untuk dijual kembali pada sektor industri,” ujarnya.

Saat itu, Rainhard menyebut, kapal beserta ABK sebanyak tiga orang dan muatan digiring ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam, Kepri, yang kemudian diserahkan kepada penyidik Bidgakum Dipolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada empat orang tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti, seluruhnya akan dijerat dengan Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara,” tegasnya.**

(sber)

Share :

Baca Juga

Berita

Oknum Kades Di Manggarai Diduga Melakukan Pengancaman Terhadap AJ

Ekonomi

Diduga Akibat Kesetrum, Seorang Siswa SMP Tewas Terjatuh Dari Lantai 2 Ruko

Gaya Hidup

Terjun Didunia Entertainment, Mewakili Riau “Ali Bakri” Mohon Dukungannya

Batam

Petugas BC Amankan Pasutri Saat Bawa Minuman Beralkohol

Berita

Giliran Surau Nurul Huda Terima Bantuan dari PT Timah Tbk

Berita

MPP Digital, Prospek Pelayanan Publik Di Kota Batam

Ekonomi

Mantap.!!! Kabupaten Meranti Raih Predikat WTP 6 Kali Berturut Turut

Batam

Pria yang biasa dipanggil Haji Permata meninggal dunia
error: Content is protected !!