Karimun – Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu, seberat 1,9 Kilogram dari hasil penindakan terhadap empat orang tersangka berinisial PN, FA, DA dan MR pada 03 Agustus 2023 yang lalu di musahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Selasa (12/09).
Sabu-sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara di rebus dengan menggunakan air mendidih lalu caranya hasil rebusan tersebut dibuang keseluruhan Saptick Tank. Kapolres Karimun AKBP Ryky melalui Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi mengatakan bahwa Sabu-sabu itu telah melalui uji Lab Forensik Polisi Daerah (Polda) Riau.
“Yang kita musnahkan sekitar 1,9 kilogram dan disisihkan 45,58 untuk uji Lab Forensik,” ujar AKBP Ryky.
Sementara itu, atas perbuatannya para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati
“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. terangnya.
Pemusnahan Sabu-sabu seberat 1,9 kilogram itu, disaksikan oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B, penasehat hukum serta tokoh masyarakat.***
Penulis : Irwindi
Editor : Agustianindramajid