Artidjo Alkostar: Menerima Duit Suap Tidak akan Berkah

- Jurnalis

Sabtu, 26 Mei 2018 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Hakim Agung Artidjo Alkostar mengatakan menerima duit suap tidak akan berkah.

Dia mengingatkan bahwa siapapun yang korupsi, akan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

“Kita katakan kalau saya mengatakan menerima suap itu tidak akan berkah siapapun yang korupsi, itu biasanya banyak mati mengenaskan, banyak juga, banyak mati mengenaskan,” kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.

Artidjo Alkostar heran koruptor di Indonesia kalau tertangkap tidak menunjukkan rasa bersalah. Malah, kata dia banyak yang mengumbar senyum di hadapan publik. Hal tersebut kata Artidjo sama saja telah menghina masyarakat.

Baca Juga :  Pesta Pernikahan Berubah Ajang Keributan Sampai Polisi Ditikam

“Kalau dia koruptor, itu koruptor cengengesan di tv dibuat-buat, lambaikan tangan. Ini koruptor seperti apa ini menghina rakyat Indonesia. Pada cengengesan pada lambaikan tangan itu kan seharusnya dia prihatin dan minta maaf kepada rakyat Indonesia begitu,” kata dia.

Artidjo menilai hal tersebut bisa saja karena memang sudah budayanya di sini. Dia membandingkan koruptor di luar negeri ketika baru diisukan saja sudah malu dan sampai melakukan bunuh diri.

“Mungkin dari budaya juga ya bangsa kita ini. Kalau orang disebut aja korupsi di Korea atau mana, banyak bunuh diri. Di kita enggak malah tambah cengengesan,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 25 Ribu Rokok Tanpa Cukai

Keras Pada Koruptor

Artidjo merupakan
hakim agung yang terkenal sebagai momok bagi para koruptor. Sebut saja terdakwa korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum.

Hukumannya di tingkat kasasi diperberat menjadi 14 tahun dari 8 tahun di tingkat pertama, serta ditambah uang pengganti.

Artidjo memasuki masa pensiun setelah berusia 70 tahun pada 22 Mei 2018. Per 1 Juni 2018, 18 tahun pengabdiannya di Mahkamah Agung harus berakhir.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Peduli Stunting Polsek Tebing Tinggi Barat Beri Vitamin dan Makanan Bergizi Di Desa Tenan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:37 WIB

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB