Artidjo Alkostar: Menerima Duit Suap Tidak akan Berkah

- Jurnalis

Sabtu, 26 Mei 2018 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Hakim Agung Artidjo Alkostar mengatakan menerima duit suap tidak akan berkah.

Dia mengingatkan bahwa siapapun yang korupsi, akan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

“Kita katakan kalau saya mengatakan menerima suap itu tidak akan berkah siapapun yang korupsi, itu biasanya banyak mati mengenaskan, banyak juga, banyak mati mengenaskan,” kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.

Artidjo Alkostar heran koruptor di Indonesia kalau tertangkap tidak menunjukkan rasa bersalah. Malah, kata dia banyak yang mengumbar senyum di hadapan publik. Hal tersebut kata Artidjo sama saja telah menghina masyarakat.

Baca Juga :  BC Batam Amankan 12,5 Ton Gula Impor Asal India Tujuan Sungai Guntung

“Kalau dia koruptor, itu koruptor cengengesan di tv dibuat-buat, lambaikan tangan. Ini koruptor seperti apa ini menghina rakyat Indonesia. Pada cengengesan pada lambaikan tangan itu kan seharusnya dia prihatin dan minta maaf kepada rakyat Indonesia begitu,” kata dia.

Artidjo menilai hal tersebut bisa saja karena memang sudah budayanya di sini. Dia membandingkan koruptor di luar negeri ketika baru diisukan saja sudah malu dan sampai melakukan bunuh diri.

“Mungkin dari budaya juga ya bangsa kita ini. Kalau orang disebut aja korupsi di Korea atau mana, banyak bunuh diri. Di kita enggak malah tambah cengengesan,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 25 Ribu Rokok Tanpa Cukai

Keras Pada Koruptor

Artidjo merupakan
hakim agung yang terkenal sebagai momok bagi para koruptor. Sebut saja terdakwa korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum.

Hukumannya di tingkat kasasi diperberat menjadi 14 tahun dari 8 tahun di tingkat pertama, serta ditambah uang pengganti.

Artidjo memasuki masa pensiun setelah berusia 70 tahun pada 22 Mei 2018. Per 1 Juni 2018, 18 tahun pengabdiannya di Mahkamah Agung harus berakhir.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri
Nonton Timnas di Piala AFF 2026 Sekarang Gratis di YouTube Reza Arap
Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua
Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WIB

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:58 WIB

Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri

Berita Terbaru