Polisi Bekuk Seorang Nelayan Bawa 31,552 kg Sabu Tujuan Karimun

- Jurnalis

Rabu, 20 April 2022 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang Batam kembali membongkar peredaran narkoba jaringan Internasional.

Pengungkapan tersebut dilakukan 9 April 2022 dan sudah dilakukan pengintaian sejak Februari.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri dalam eskpose di Polresta Barelang, Selasa (19/4/2022) mengatakan, kali ini anggota mengamankan sebanyak 31,552 kg sabu dari tangan seorang nelayan yang merangkap menjadi seorang buruh.

“Jadi kita amankan satu tersangka berinisial PH. Dia membawa barang dengan menggunakan Speedboat,” lanjut Nugroho.

Tetapi polisi lebih dahulu mengendus peredaran barang tersebut, dan akhirnya pelaku dibekuk dan semua barang bukti disita termasuk satu kapal fiber

Disimpan di bawah Fiber bodi kapal.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Dir Polairud dan Tiga Kapolres

Penyelundupan barang haram jenis sabu dari Malaysia tentunya bukan kali pertama ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang. Berbagai modus dilakukan para tersangka demi meloloskan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, sabu tersebut disimpan di jok bodi fiber. Untuk mengeluarkan barang haram itu, polisi harus membukanya dengan menggunakan mesin gerinda.

“Ini merupakan modus baru mereka untuk mengelabui anggota. Dia menyiapkannya sedemikian rupa. Tetapi namanya kejahatan pasti akan meninggalkan bekas,” sebut Lulik.

Pemotongan fiber kapal langsung dilakukan malam hari usai penangkapan. Satu persatu polisi mengeluarkan sabu dari dalam bodi kapal dengan menggunakan penerangan seadanya. Sebab saat penangkapan tersebut diketahui pada malam hari.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 2,1 Kilogram

Menurut Lulik, di dalam Fiber ditemukan sabu sebanyak 30 kemasan yang terbungkus dengan teh cina. Jika sabu ini tidak segera diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang mungkin puluhan bungkus sabu tersebut sudah sampai ke Karimun.

“Kalau dibawa ke Karimun mereka akan mendapat upah Rp 10-15 jura sekali pengiriman. Bahkan bisa lebih,” tegasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu ri no 35 2009, tentang narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:26 WIB

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Berita Terbaru