class="wp-singular post-template-default single single-post postid-44607 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Rabu, 20 April 2022 - 06:05 WIB

Polisi Bekuk Seorang Nelayan Bawa 31,552 kg Sabu Tujuan Karimun

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang Batam kembali membongkar peredaran narkoba jaringan Internasional.

Pengungkapan tersebut dilakukan 9 April 2022 dan sudah dilakukan pengintaian sejak Februari.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri dalam eskpose di Polresta Barelang, Selasa (19/4/2022) mengatakan, kali ini anggota mengamankan sebanyak 31,552 kg sabu dari tangan seorang nelayan yang merangkap menjadi seorang buruh.

“Jadi kita amankan satu tersangka berinisial PH. Dia membawa barang dengan menggunakan Speedboat,” lanjut Nugroho.

Tetapi polisi lebih dahulu mengendus peredaran barang tersebut, dan akhirnya pelaku dibekuk dan semua barang bukti disita termasuk satu kapal fiber

Disimpan di bawah Fiber bodi kapal.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Kunjungi Personel Satbrimob di Puslat Korbrimob Jakarta

Penyelundupan barang haram jenis sabu dari Malaysia tentunya bukan kali pertama ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang. Berbagai modus dilakukan para tersangka demi meloloskan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, sabu tersebut disimpan di jok bodi fiber. Untuk mengeluarkan barang haram itu, polisi harus membukanya dengan menggunakan mesin gerinda.

“Ini merupakan modus baru mereka untuk mengelabui anggota. Dia menyiapkannya sedemikian rupa. Tetapi namanya kejahatan pasti akan meninggalkan bekas,” sebut Lulik.

Pemotongan fiber kapal langsung dilakukan malam hari usai penangkapan. Satu persatu polisi mengeluarkan sabu dari dalam bodi kapal dengan menggunakan penerangan seadanya. Sebab saat penangkapan tersebut diketahui pada malam hari.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Menurut Lulik, di dalam Fiber ditemukan sabu sebanyak 30 kemasan yang terbungkus dengan teh cina. Jika sabu ini tidak segera diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang mungkin puluhan bungkus sabu tersebut sudah sampai ke Karimun.

“Kalau dibawa ke Karimun mereka akan mendapat upah Rp 10-15 jura sekali pengiriman. Bahkan bisa lebih,” tegasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu ri no 35 2009, tentang narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.**

 

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Karimun, Ady Hermawan, Anggaran 33 Ribu Paket Sembako Senilai Rp6,6 Miliar

Featured

Kompi Raider Khusus 136/TS Karimun Gelar Pengobatan Gratis

Karimun

IWO Karimun Gelar Zikir Bersama Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0317/TBK Untuk Indonesia

Featured

Kecurangan Panitia Pilkades Desa Lubuk Dilimpahkan ke Pemkab Karimun

Berita

Bupati Karimun Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN

Karimun

Kapolres Makan Bareng Dan Temu Ramah Bersama IWO Karimun

Berita

Bupati Karimun Resmikan Hotel Tanjung Gelam

Batam

Masyarakat Meranti Keluhkan, Harga Tiket Ferry Naik Hingga 80 Persen Mulai Agustus Ini
error: Content is protected !!