DJBC Kepri Sita Rokok FTZ, Nilainya Rp 10 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2016 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

”Cukup besar nilai rokok tanpa pita cukai yang kita sita. Bahkan, akibat dari hal ini potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6,5 miliar,”

 

Liputankepri.com,Karimun – Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjungbalai Karimun yang melakukan Operasi Halilintar berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 juta batang rokok atau tepatnya 10.079.082 batang yang hanya boleh beredar untuk kawasan free trade zone (FTZ). Rokok itu ditegah selama tiga triwulan atau sejak Januari sampai dengan September.

”Penangkapan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai selama triwulan pertama, kedua sampai dengan triwulan ketiga ada 9 kali. Jumlah tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan oleh kapal patroli BC yang ada di Tanjungbalai dan juga BC di Tanjungpinang,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Operasi Kanwil Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Raden Evi Suhartantyo seperti yang dilansir laman Batam Pos, Selasa (4/10).

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus DJBC, Winarko secara terpisah menyebutkan bahwa dari total penindakan atau penangkapan terhadap rokok tanpa dilengkapi oleh pita cukai nilai barangnya mencapai Rp10 miliar.
”Cukup besar nilai rokok tanpa pita cukai yang kita sita. Bahkan, akibat dari hal ini potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6,5 miliar,” paparnya.

Dikatakan Winarko, untuk penindakan dalam bentuk impor barang terbatas, seperti bawang merah sepanjang 9 bulan terakhir juga cukup banyak. Ada 36 kapal yang membawa muatan bawang merah dari Malaysia tujuan ke Indonesia, tanpa dilengkapi dengan dokumen importir yang ditunjuk oleh pemerintah. Artinya, hanya perusahaan importir yang ditunjuk oleh pemerintah boleh mengimpor.

”Banyaknya impor ilegal bawang merah ini disebabkan harga bawang merah di luar negeri cukup murah. Jika tidak dilakukan penegahan, maka sudah tentu dapat mengganggu produksi bawang merah lokal. Dan, BC dalam hal ini selain melakukan pemusnahan terhjadap bawang merah, juga telah menghibahkan hasil penindakan bawang merah ke masyarakat, misalnya ke panti asuhan dan pondok pesantren,” ungkapnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru