DJBC Kepri Sita Rokok FTZ, Nilainya Rp 10 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2016 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

”Cukup besar nilai rokok tanpa pita cukai yang kita sita. Bahkan, akibat dari hal ini potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6,5 miliar,”

 

Liputankepri.com,Karimun – Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjungbalai Karimun yang melakukan Operasi Halilintar berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 juta batang rokok atau tepatnya 10.079.082 batang yang hanya boleh beredar untuk kawasan free trade zone (FTZ). Rokok itu ditegah selama tiga triwulan atau sejak Januari sampai dengan September.

”Penangkapan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai selama triwulan pertama, kedua sampai dengan triwulan ketiga ada 9 kali. Jumlah tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan oleh kapal patroli BC yang ada di Tanjungbalai dan juga BC di Tanjungpinang,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Operasi Kanwil Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Raden Evi Suhartantyo seperti yang dilansir laman Batam Pos, Selasa (4/10).

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus DJBC, Winarko secara terpisah menyebutkan bahwa dari total penindakan atau penangkapan terhadap rokok tanpa dilengkapi oleh pita cukai nilai barangnya mencapai Rp10 miliar.
”Cukup besar nilai rokok tanpa pita cukai yang kita sita. Bahkan, akibat dari hal ini potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6,5 miliar,” paparnya.

Dikatakan Winarko, untuk penindakan dalam bentuk impor barang terbatas, seperti bawang merah sepanjang 9 bulan terakhir juga cukup banyak. Ada 36 kapal yang membawa muatan bawang merah dari Malaysia tujuan ke Indonesia, tanpa dilengkapi dengan dokumen importir yang ditunjuk oleh pemerintah. Artinya, hanya perusahaan importir yang ditunjuk oleh pemerintah boleh mengimpor.

”Banyaknya impor ilegal bawang merah ini disebabkan harga bawang merah di luar negeri cukup murah. Jika tidak dilakukan penegahan, maka sudah tentu dapat mengganggu produksi bawang merah lokal. Dan, BC dalam hal ini selain melakukan pemusnahan terhjadap bawang merah, juga telah menghibahkan hasil penindakan bawang merah ke masyarakat, misalnya ke panti asuhan dan pondok pesantren,” ungkapnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Berita Terbaru