DJBC Kepri Sita Rokok FTZ, Nilainya Rp 10 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2016 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

”Cukup besar nilai rokok tanpa pita cukai yang kita sita. Bahkan, akibat dari hal ini potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6,5 miliar,”

 

Liputankepri.com,Karimun – Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjungbalai Karimun yang melakukan Operasi Halilintar berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 juta batang rokok atau tepatnya 10.079.082 batang yang hanya boleh beredar untuk kawasan free trade zone (FTZ). Rokok itu ditegah selama tiga triwulan atau sejak Januari sampai dengan September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Penangkapan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai selama triwulan pertama, kedua sampai dengan triwulan ketiga ada 9 kali. Jumlah tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan oleh kapal patroli BC yang ada di Tanjungbalai dan juga BC di Tanjungpinang,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Operasi Kanwil Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Raden Evi Suhartantyo seperti yang dilansir laman Batam Pos, Selasa (4/10).

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus DJBC, Winarko secara terpisah menyebutkan bahwa dari total penindakan atau penangkapan terhadap rokok tanpa dilengkapi oleh pita cukai nilai barangnya mencapai Rp10 miliar.
”Cukup besar nilai rokok tanpa pita cukai yang kita sita. Bahkan, akibat dari hal ini potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6,5 miliar,” paparnya.

Dikatakan Winarko, untuk penindakan dalam bentuk impor barang terbatas, seperti bawang merah sepanjang 9 bulan terakhir juga cukup banyak. Ada 36 kapal yang membawa muatan bawang merah dari Malaysia tujuan ke Indonesia, tanpa dilengkapi dengan dokumen importir yang ditunjuk oleh pemerintah. Artinya, hanya perusahaan importir yang ditunjuk oleh pemerintah boleh mengimpor.

”Banyaknya impor ilegal bawang merah ini disebabkan harga bawang merah di luar negeri cukup murah. Jika tidak dilakukan penegahan, maka sudah tentu dapat mengganggu produksi bawang merah lokal. Dan, BC dalam hal ini selain melakukan pemusnahan terhjadap bawang merah, juga telah menghibahkan hasil penindakan bawang merah ke masyarakat, misalnya ke panti asuhan dan pondok pesantren,” ungkapnya.**

Berita Terkait

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Sat Res Narkoba Polres Karimun Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 19 Tersangka Telah Diamankan
Polsek Balai Karimun Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan 1446 H

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:28 WIB

Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:59 WIB

Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terbaru