”Cukup besar nilai rokok tanpa pita cukai yang kita sita. Bahkan, akibat dari hal ini potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6,5 miliar,”
Liputankepri.com,Karimun – Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjungbalai Karimun yang melakukan Operasi Halilintar berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 juta batang rokok atau tepatnya 10.079.082 batang yang hanya boleh beredar untuk kawasan free trade zone (FTZ). Rokok itu ditegah selama tiga triwulan atau sejak Januari sampai dengan September.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus DJBC, Winarko secara terpisah menyebutkan bahwa dari total penindakan atau penangkapan terhadap rokok tanpa dilengkapi oleh pita cukai nilai barangnya mencapai Rp10 miliar.
”Cukup besar nilai rokok tanpa pita cukai yang kita sita. Bahkan, akibat dari hal ini potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6,5 miliar,” paparnya.
Dikatakan Winarko, untuk penindakan dalam bentuk impor barang terbatas, seperti bawang merah sepanjang 9 bulan terakhir juga cukup banyak. Ada 36 kapal yang membawa muatan bawang merah dari Malaysia tujuan ke Indonesia, tanpa dilengkapi dengan dokumen importir yang ditunjuk oleh pemerintah. Artinya, hanya perusahaan importir yang ditunjuk oleh pemerintah boleh mengimpor.
”Banyaknya impor ilegal bawang merah ini disebabkan harga bawang merah di luar negeri cukup murah. Jika tidak dilakukan penegahan, maka sudah tentu dapat mengganggu produksi bawang merah lokal. Dan, BC dalam hal ini selain melakukan pemusnahan terhjadap bawang merah, juga telah menghibahkan hasil penindakan bawang merah ke masyarakat, misalnya ke panti asuhan dan pondok pesantren,” ungkapnya.**