class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1897 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Rabu, 5 Oktober 2016 - 15:50 WIB

DJBC Kepri Sita Rokok FTZ, Nilainya Rp 10 Miliar

”Cukup besar nilai rokok tanpa pita cukai yang kita sita. Bahkan, akibat dari hal ini potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6,5 miliar,”

 

Liputankepri.com,Karimun – Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjungbalai Karimun yang melakukan Operasi Halilintar berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 juta batang rokok atau tepatnya 10.079.082 batang yang hanya boleh beredar untuk kawasan free trade zone (FTZ). Rokok itu ditegah selama tiga triwulan atau sejak Januari sampai dengan September.

”Penangkapan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai selama triwulan pertama, kedua sampai dengan triwulan ketiga ada 9 kali. Jumlah tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan oleh kapal patroli BC yang ada di Tanjungbalai dan juga BC di Tanjungpinang,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Operasi Kanwil Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Raden Evi Suhartantyo seperti yang dilansir laman Batam Pos, Selasa (4/10).

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus DJBC, Winarko secara terpisah menyebutkan bahwa dari total penindakan atau penangkapan terhadap rokok tanpa dilengkapi oleh pita cukai nilai barangnya mencapai Rp10 miliar.
”Cukup besar nilai rokok tanpa pita cukai yang kita sita. Bahkan, akibat dari hal ini potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6,5 miliar,” paparnya.

Dikatakan Winarko, untuk penindakan dalam bentuk impor barang terbatas, seperti bawang merah sepanjang 9 bulan terakhir juga cukup banyak. Ada 36 kapal yang membawa muatan bawang merah dari Malaysia tujuan ke Indonesia, tanpa dilengkapi dengan dokumen importir yang ditunjuk oleh pemerintah. Artinya, hanya perusahaan importir yang ditunjuk oleh pemerintah boleh mengimpor.

”Banyaknya impor ilegal bawang merah ini disebabkan harga bawang merah di luar negeri cukup murah. Jika tidak dilakukan penegahan, maka sudah tentu dapat mengganggu produksi bawang merah lokal. Dan, BC dalam hal ini selain melakukan pemusnahan terhjadap bawang merah, juga telah menghibahkan hasil penindakan bawang merah ke masyarakat, misalnya ke panti asuhan dan pondok pesantren,” ungkapnya.**

Share :

Baca Juga

Featured

Rossi Waspadai Performa Honda di Motorland Aragon

Berita

Pemkab Karimun Gelar Bimtek LPPD Ta 2019-2020

Karimun

Polres Karimun Musnahkan 1 Kilogram Sabu dan Ganja

Karimun

ASN Karimun Banyak Yang Belum Masuk Kerja Pasca Cuti Lebaran

Berita

DPRD Surati Bupati Karimun Soal Pedagang Ilegal di Pasar Puan Maimun

Featured

PKB Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg ke KPU

Bintan

LSM P2KN dan Anggota DPRD Bintan Menilai Proyek Pembangunan Bahu Jalan Barek Terkesan Asal Jadi

Karimun

Kapolres Karimun Cek Arus Balik di Pelabuhan Domistik
error: Content is protected !!