Karimun – Pemkab Karimun menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp57.705.093.904,00 dengan realisasi sebesar Rp41.667.643.769,00.
Besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut, ada 21 OPD telah menjadi atensi serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Kepri hingga berujung pada sejumlah temuan.
Temuan pada Tahun Anggaran 2023 lalu itu melengkapi persoalan isu dan desas desus atas karut marutnya kondisi keuangan daerah saat ini. Berdasarkan uji petik BPK, nilai kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas tidak menginap seperti yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, yaitu data nama pelaku perjalanan dinas dan tanggal check in/check out tidak ditemukan dalam database manajemen hotel, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp427.282.736,00
Pembayaran biaya penginapan melalui Agen Travel Lokal membebani keuangan
daerah Setiap pelaku perjalanan dinas memiliki tiga opsi pembayaran biaya penginapan hotel, yaitu pembayaran langsung ke pihak hotel, Online Travel Agent (OTA), dan Agen Travel Lokal di Kabupaten Karimun.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku perjalanan dinas, Para pelaku perjalanan dinas yang memilih pemesanan penginapan melalui Agen Travel Lokal dikarenakan dapat menginap terlebih dahulu dan pembayaran/ pelunasannya menunggu pencairan dana dari Bendahara Pengeluaran OPD.
Namun berdasarkan hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi hotel terdapat selisih harga yang lebih tinggi antara harga yang dibayarkan kepada agen travel lokal dengan hasil konfirmasi hotel yaitu sebesar 40% s.d. 286%.
Terhadap permasalahan perbedaan hasil konfirmasi dengan bukti pertanggungjawaban, para PPTK dan PPK OPD menyatakan bahwa dalam melaksanakan verifikasi dokumen
pertanggungjawaban hanya melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan
perhitungan penjumlahan, tidak melakukan pengecekan kebenaran/ konfirmasi kepada pihak hotel.
Para pelaksana perjalanan dinas menjelaskan bahwa permasalahan tersebut antara lain terjadi karena:
1) pelaku perjalanan dinas tidak menginap di hotel yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, namun menginap di rumah sendiri/ rumah saudara; dan
2) pelaku perjalanan dinas menumpang menginap di kamar hotel pelaku perjalanan dinas lainnya.
Uraian di atas menunjukkan bahwa bill/invoice yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti pertanggungjawaban penginapan pada 21 OPD yang diuji petik tidak sesuai kondisi sebenarnya pelaksanaan penugasan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas kepada pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp427.282.736,00 .
Atas persoalan diatas, Ketua DPN Lidik Krimsus RI Ossie Gumanti menilai pejabat pemerintah kabupaten Karimun terkesan boros menggunakan anggaran pemerintah yang manfaatnya tidak menyentuh untuk kepentingan masyarakat.
“Saya kira ini pemborosan anggaran yang urgensinya tidak menyentuh untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya kepada media ini.
Ossie berharap, agar anggaran perjalanan dinas ini sebaiknya dipangkas. Sebab, tidak terlalu penting dan terkadang juga hasil daripada kunjungan dinas tidak membuahkan hasil.
“Lebih baik anggaran yang begitu fantastis dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang menunjang kebutuhan publik yang masih belum terselesaikan dari masa penjajah sampai era modern ini,” ucapnya.**