class="post-template-default single single-post postid-2737 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Featured

Sabtu, 19 November 2016 - 18:55 WIB

BNNP Jaring Oknum Pejabat Disdik Dalam Razia di Discotik Sphink Batam

Liputankepri.com,Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, angkat bicara soal pejabat teras Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam yang terjaring razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama tiga orang wanita Public Relation (PR) di ruang VIP diskotik Sphink, Sabtu (29/10) lalu.

“Sebagai seorang mantan guru dan sekarang menjabat di PGRI Batam, tentu hal ini sangat sesalkan,” ujar Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Jumat (18/11).

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan RE, oknum pejabat disdik tersebut sangat memalukan dan mencoreng wajah pendidikan di Kota Batam. “Bagaimana mencontohkan hal baik kepada siswa atau menjadikan Batam sebagai Bandar dunia yang madani, kalau kelakuan pejabatnya saja seperti itu,” tuturnya.

Kepada walikota, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap segera memberikan sanksi yang tegas kepad RE.

“Bila perlu copot dari jabatannya sekarang. Walikota harus tegas,” pinta Riky.

Safari Ramadhan, Anggota Komisi IV lainnya mengaku hal tersebut sangat serius untuk menjadi evaluasi Pemko Batam. Apalagi, apa yang dilakukan RE ini menyangkut pendidikan dan karakter anak bangsa.

“Saya dengar juga begitu. Ini sudah tak main-main karena menyangkut masalah pendidikan,” ujarnya.

Dikatakan Safari, harus ada evaluasi kinerja di Disdik Kota Batam. “Kapan perlu kita minta tes urine kepada seluruh instansi pegawai pemerintahan, tanpa pandang bulu,” tegas Safari. Terkait apakah diberi sanksi pemecatan bila terbukti, politisi PAN ini enggan menjawab karena  itu menjadi hak walikota.

“Sebenarnya ini bukan posotif atau negatif memakai (narkoba). Tapi lebih ke moral dan pendidikan,” kata Safari.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam membawahi masalah hukum Ruslan Ali Washim meminta inspektorat menelusuri laporan tersebut, apalagi ini berhubungan dengan masalah pendidikan dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Secara aturan inpektorat memiliki wewenang memeriksanya,” kata Ruslan.

Jika terbukti, kata Ruslan, sanksi yang tegas harus ditegakan tanpa padang bulu, karena tidak ada satu warga negara pun yang kebal akan hukum. “Namun demikian, sebelum ada hasil pemeriksaan itu, kita tetap harus mengedapakan dulu asas praduga tak bersalah. Biarlah hukum yang bekerja,” sambungnya.

Terkait pengeledahan ini, politisi Golkar tersebut menilai terjadi diluar jam kerja RE. “Tidak merugikan karena diluar jam kerjanya. Akan tetapi hal ini menjadi pertanyaan besar, karena beliau seorang pejabat di Disdik Kota Batam. Mau dibawa kemana pendidikan kita ini nantinya,” pungkas Ruslan.

Share :

Baca Juga

Batam

Safari Ramadhan,Wakil Walikota Batam Berbuka Puasa Bersama Ratusan Jamaah Dimesjid An Nur

Featured

Kondisi Kasat Narkoba Polres Siak Mulai Membaik

Featured

Pertamina Tambah Kuota BBM Jenis Premium 75 Ton Untuk Kundur Karimun

Bintan

HUT TNI KE-73, Kodim 0315/Bintan Memberikan Bantuan Sembako Kepada Warga Tembeling

Featured

Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Karimun Gelar Lomba Menembak

Featured

Selama Satu Tahun,Polda Kepri Berhasil Amankan 631 Orang Tersangka Kasus Narkoba

Batam

Rudi Kembali Raih Penghargaan Bergengsi, Terbaru Pemimpin Visioner 2023

Featured

Dwi Ria Latifa Resmi Kukuhkan Kepengurusan Bundo Kanduang PKSB Karimun periode 2019-2024