Dokumen Kontrak Hilang, Pelebaran Jalan Ruas Datak – Semang -Ndiuk TA Anggaran Tahun 2016 Rusak Parah

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai Barat – Paket pekerjaan ruas datak – semang – ndiuk yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016 yang bersumber dari dana bantuan hibah program rehabilitasi pasca bencana kini rusak parah.

Selain pekerjaannya yang tidak berkualitas, kini dokumen kontraknya sudah hilang. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Tim Pemantau Keuangan Negara(PKN) Manggarai Barat Lorens Logam, kepada media ini via pesan whatsapp, pada Jumat 15 Juli 2022.

Logam memaparkan bahwa sejauh ini kami sudah melakukan pengumpulan berkas dan keterangan dari semua pihak atas buruknya pekerjaan tersebut yang dimana kondisinya sekarang rusak parah, papar Logam.

Untuk kondisi fisik pekerjaan memang sangat memprihatinkan, tentu langkah hukum kita push dan progres sejauh ini sudah memasuki fase Laporan/Pengaduan ke institusi penegak hukum.

Pertama sekali tentunya kita mesti dapatkan dokumen kontrak pekerjaan tersebut sebagai pedoman untuk menganalisa item pekerjaan guna menentukan out standing kerugian negara.

“Kami sudah kirimkan surat pada bulan mei lalu untuk meminta permohonan informasi publik kepada dinas terkait. Namun sejauh ini, belum ada tanggapan serius yang pada akhirnya saya datangi dinas terkait untuk koordinasi”, ungkapnya.

Ternyata salah satu alasan belum diresponnya surat ini karena dokumen kontrak sudah tidak ada lagi.

Secara kelambagaan kami proporsional menyikapi persoalan ini. Kalau dokumen kontrak hilang, maka seret pihak-pihak terkait ke ranah hukum dengan Pasal 53 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

Jika mengacu pada pasal tersebut, pemerintah dapat dikenai pidana penjara dua tahun jika terbukti sengaja menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik.

Sedangkan kalau mengacu pada pasal 86 UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan “Pejabat Publik yang diketahui sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun”, tegas Logam.

Poinnya kita kawal proses hukumnya nanti, kalau APH tidak proses kita bentur nanti sekaligus mau tahu juga king maker dibelakang perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas(Kadis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Ovan Adu saat dikonfirmasi media ini via telpon seluler menjelaskan bahwa terkait dokumen kontrak yang hilang, saya tidak tau,karena saya menjabat menjadi Kadis BPBD baru tahun kemaren, jadi urusan itu saya tidak bisa jawab karena itu wewenangnya Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Jelas Ovan.

“itu pekerjaan penugasan pak. Jadi, saya tidak bisa menjelaskan hal-hal teknis, karena waktu itu saya belum ada dan juga semua pejabat yang ada disana waktu itu juga sudah pindah. Saya serah terima jabatan bukan serah terima dengan itu pekerjaan. Jadi, yang paling bagus kata Ovan Adu, tanya langsung ke PPKnya yang bernama pak Fridus Kowong yang melekat langsung berdasarkan penugasan bukan struktur”, tegas Kadis BPBD tersebut.

Sementara Fridus Kowong selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada pekerjaan jalan ruas Datak-Semang-Ndiuk tahun anggaran 2016 saat dikonfirmasi Via telpon seluler menjelaskan itu bukan ranahnya saya karena saya tidak lagi bekerja di BPBD, tapi kalau saya dapat disposisi dari BPBD nanti saya akan kesana, ungkap Fridus.

Terkait dokumen kontrak yang hilang, kata Fridus, saya tidak pegang dokumen. Tapi kalau soal kegiatannya betul saya PPKnya. Itu dulu dana bantuan hibah program rehabilitasi konstruksi pasca bencana tahun 2016 kita kerja, PHO 2017 dan masa pemeliharaan satu tahun, dan semuanya tidak bermasalahbermasalah, papar Fridus yang sekarang menjabat sebagai sekretaris di Perindag.

“Soal dokumen hilang, kata Fridus, itu ada di Kepala Bencana, karena penyimpanannya disana dan mereka yang lebih tau. Memang kegiatan pada tahun 2016,ada satu gudang kami simpan dokumennya disana namun karena kegiatan selesai, gudang tersebut dijadikan kantor karena begitu banyak kegiatan darurat, kemudian kami angkat dokumen tersebut pindah ke gudang yang lain karena ada yang dimakan rayap”, tutup Fridus.(Kordian)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terbaru