“Kami sudah audiensi bersama BPK dan Kajati soal tunjangam perumahan. Lembaga independen dilibatkan menentukan satuan sewa harga, salah satunya membandingkan besaran tunjangan di kabupaten dan kota lain, hasilnya bulan depan,” sebut Sofian.
Liputankepri.com,Natuna – Setelah hampir setahun tidak menerima tunjangan perumahan, DPRD melakukan kajian ulang untuk menentukan kelayakan tunjangan perumahan.
“Sudah sejak bulan Desember 2015, tunjangan perumahan kami tidak diterima, sebenarnya tidak ada masalah setelah dikonsultasikan ke BPK, dan itu dibolehkan,” kata Sofian.
Menurut Sofian, berdasarkan hasil konsultasi BPK, besaran tunjangan perumahan DPRD bukanlah kerugian negara. Hanya bisa dikatakan pemborosan. Bahkan sudah diatur permendagri, asal tidak melebihi dan menyamai tunjangan perumahan anggota DPRD provinsi.
“Kami sudah audiensi bersama BPK dan Kajati soal tunjangam perumahan. Lembaga independen dilibatkan menentukan satuan sewa harga, salah satunya membandingkan besaran tunjangan di kabupaten dan kota lain, hasilnya bulan depan,” sebut Sofian.
Dikatakan Sofian, tidak diterimanya tunjangan perumahan ini menyebabkan timbul persoalan keuangan. Lantaran pemerintah daerah pun belum menyiapkan perumahan dinas khusus DPRD.
“Saat ini tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna sebesar Rp 10 juta perbulan. Keluhan juga disebabkan hampir semua anggota DPRD pinjam uang di bank, tentu lebih kecil dibanding tunjangan perumahan anggota DPRD provinsi mencapai Rp 20 juta lebih,” ujar Sofian.(