Liputankepri.com , Selatpanjang – Dua orang anggota Polres Resor Kepulauan Meranti Riau,Bripda Rapsanjani Al Fatah dan Bripda Suhardianto menjalani sidang kode etik lantaran melangar Kode Etik Profesi Polri (KKE) dan disiplin anggota Polri,di Gedung Kemala Jalan Merdeka Selatpanjang Depan Lantas Polres Meranti Rabu (26/04/2017) pagi.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKE) tersebut, di barengin dengan sidang disiplin anggota Polri berlangsung sekitar Pukul 09.00 WIB Sampai Selesai yang dipimpin Langsung Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol Dr Wawan Setiawan SH MH dan di saksikan langsung oleh Kapolres AKBP Barliansyah SIK.
“Benar Ada dua anggota kita yang menjalankan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan Nama Suhardianto Pangkat/NRP : Bripda dengan Keterangan, pelanggar tidak menghadiri sidang. Dan dirinya, akan dikirimkan surat panggilan ke 2 Dalam melaksakan sidang pada hari selasa Tanggal 2 Mei 2017.
Dengan Pelanggaran melakukan tindak pidana Narkotika serta di jatuhi hukuman di PN Bengkalis,” papar Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Polres Meranti, Iptu Djonni Rekmamora sesuai Informasi yang di terima liputankepri.com.
Di paparkan Paur Humas Djonni Rekmamora, anggota berpangkat Bripda atas nama Rapsanjani Al Fatah dengan keterangan pelanggar tidak menghadiri sidang, hal itu juga akan dikirimkan surat panggilan ke 2 dan dilaksanakan sidang pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2017 mendatang,”papar dia
“Dia melakukan pelanggaran desersi lebih dari 30 hari tidak hadir. Giat berakhir Aman,”beber Djonni.
Sidang kode etik profesi ini, dihadiri Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK, Kabag Ren Polres Kepulauan Meranti, Kompol Areng Swarsono, Paur Bin Ops Polres Meranti, AKP Syamsuheri, Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, Ipda Ricky Marzukui, Kanit Sabhara Polsek Tebingtinggi, Ipda Junaidi.**