Liputankepri.com,Selat Panjang – Kembali Polres Meranti mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan Sat Narkoba Polres Meranti ketika ingin transaksi.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar kepada Senuju.com, penangkapan itu dilakukan pada Senin (10/4/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Dua tersangka itu diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang timur, Kecamatan Tebingtinggi berinisial Sf (38) bersama Mh (37) yang merupakan warga Meranti,” ungkap Ali Aza.
Tertangkap kedua tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Tes Narkoba Polres Meranti. Di empat tersangka Mh sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan cara pembeli mendatangi rumah tersangka.
“Benar di rumah tersangka anggota kita melakukan penangkapan bersama temannya yang ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Ali.
Selain itu, ketika melakukan penangkapan, anggota menemukan di kantong celana saudara Sf 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian kata Ali Azar, anggota kembali mengeledah kamar tersangka Mh dan ditemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak lima paket bersama uang hasil jualan sebesar Rp1.000.000.
“Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan bersama 6 paket narkotika. Dari enam paket itu dengan total sebesar 2,70 gram. Tak hanya itu, anggota juga mengamankan 2 unit HP, 1 buah bong, 16 bungkus plastik bening untuk pembungkus sabu dan uang tunai dari hasil penjualan,” terangnya.