Liputankepri.com,Selatpanjang – Akhirnya,Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan Agus Saputra oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang yang sempat menghilang atas kasus dugaan korupsi APBDes Tanjung Medang anggran tahun 2015,Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00.Wib.
“Oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang ini kita amankan berkat kerjasama antara Polres Kepulauan Meranti dan Polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tanjung Medang Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.tahun 2015,”ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barlianysah SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, dalam press releasenya,Jumat (21/7/17).
Selain itu kata Kasat Reskrim ini,Oknum Mantan kepala Desa ini sempat menghilang setelah ada indikasi korupsi dana APBDes Tanjung Medang tahun 2015 lalu,dan baru kita amankan hari Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00.Wib.
Penahan Agus Saputra mantan Kades Tanjung Medang oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti setelah menerima hasil Audit dari Tim BPKP terhadap kasus dugaan Korupsi APBDes Desa Tanjung Medang tahun 2015.
Berdasarkan Audit dari BPKP itu, hasilnya sungguh sangat mengejutkan, Kerugian Negara dari kasus dugaan Korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Tanjung Medang Agus Saputra itu dihitung hingga mencapai nilai fantastis, Rp900 juta lebih.
Dimana pada tahun Anggaran 2015 yang lalu, Desa Tanjung Medang mendapat kuncurkan Dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahan dengan total Rp 2.047.426.000.
Jumlah tersebut mencangkup Dana Desa Rp298.736.000 (APBN), ADD Rp431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.
“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(An/RP)








