Karimun – Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Rahmat Anzhar SH.MH memberikan peringatan kepada kepala desa di wilayah hukumnya agar tidak melakukan penyelewangan dan penyimpangan dalam mengelola dana desa.
Kajari Karimun Rahmat Anzhar SH.MH., mengatakan, jika diketahui ada kepala desa yang melakukan penyelewangan dan penyimpangan, dalam mengelola dana desa maka akan kita tindak.
“Saya ingatkan kepada kepala desa agar dalam mengelola dana desa harus maksimal. Jika ada kepala desa telah menyeleweng akan kita tindak. Sebaliknya jika berbuat baik maksimal untuk kepentingan desa, maka akan kita berikan penghargaan,” ujar Rahmat usai memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang digelar secara sederhana di Aula Kejari Karimun, Kamis (22/07/2021).
Kendati demikian kata Rahmat, dalam memperingati hari Bhakti Adyaksa kali ini agak berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab kami mengevaluasi dan menetapkan pengelola dana desa terbaik tahun 2020.
“Ada 6 Desa se-Kabupaten Karimun yang mendapatkan piagam diantaranya, Desa Kundur Utara sebagai peringkat pertama, Desa Pangke sebagai peringkat kedua, Desa Kundur Barat sebagai peringkat ketiga, Desa Sungai Sebesi sebagai Desa Harapan satu, Desa Tanjung kilang Durai Harapan Dua, Desa Jang Moro Harapan tiga,” jelas Rahmat.
Masih kata Rahmat, tujuan penetapan 6 desa terbaik sebagai motivasi lebih baik lagi kepala desa dalam mengelola dana desa.
“Untuk memilih Enam desa yang ada di kabupaten Karimun ini merupakan kerjasama dengan pihak inspektorat Kabupaten Karimun,” ungkap Rahmat.
Disamping itu, orang nomor satu di Kejaksaan Kabupaten Karimun ini mengucapkan terima kasih kepada teman teman media yang telah memberikan cendramata.
“Saya ucapakan terimakasih kepada teman teman media yang selama ini sangat dekat dengan saya, terimakasih atas kepercayaan dan kerjasamanya,” imbuh Rahmat mengakhiri.***