Hari Ini, KPK Periksa 8 Saksi terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2019 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap perizinan yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya hari ini mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.

“Besok (hari ini) sekitar delapan orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini,” ujar Febri di Jakarta, Selasa (23/7/2019) malam.

Menurut dia, pendalaman oleh penyidik akan difokuskan pada kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin. Pemeriksaan saksi juga akan dikaitkan dengan temuan-temuan hasil penggeledahan oleh tim KPK di sembilan lokasi di Kepri, kemarin.

Febri mengatakan, proses pembahasan Perda Zonasi Kepri belum masuk dalam ruang lingkup perkara yang disidik KPK. Itu dikarenakan pihaknya fokus pada izin prinsip pengelolaan, yang memang berkaitan dengan Perda Zonasi, namun bukan berarti perda tersebut bermasalah.

Baca Juga :  Siapa Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri, Benarkah Ini Jebakan?

“Jadi ada pihak-pihak tertentu yang diduga punya kepentingan di sana, untuk ‘memesan’ dalam tanda kutip, lokasi tertentu, sehingga izin prinsipnya dimintakan kepada gubernur,” ujarnya.

Menurut Febri, tidak menutup kemungkinan kasus dikembangkan ke ranah lain. Jika KPK menemukan fakta baru, bisa dipastikan penyelidikan kasus itu akan diperluas. “Karena gratifikasinya juga cukup banyak ya yang kami temukan, maka tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan juga pengembangan perkara,” tuturnya.

Dalam perkara dugaan suap ini, KPK telah meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan empat orang tersangka. Mereka adalah Nurdin Basirun, Edy Sofyan (kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri), Budi Hartono (kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri), dan Abu Bakar (pihak swasta).

Baca Juga :  Breakingnews : Kapal Tenggelam Di Perairan Karimun

Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Peduli Stunting Polsek Tebing Tinggi Barat Beri Vitamin dan Makanan Bergizi Di Desa Tenan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Panglima TNI Perintahkan Siaga 1 Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:03 WIB

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WIB

Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Kamis, 9 April 2026 - 19:40 WIB

Peduli Stunting Polsek Tebing Tinggi Barat Beri Vitamin dan Makanan Bergizi Di Desa Tenan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Berita Terbaru