Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Hati-hati, ASN Tidak Netral Saat Pilkada Dapat Kena Sanksi, Ini Penjelasan Pjs Bupati Natuna | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-257492 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Natuna

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:26 WIB

Hati-hati, ASN Tidak Netral Saat Pilkada Dapat Kena Sanksi, Ini Penjelasan Pjs Bupati Natuna

Natuna – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna, dr. Rika Azmi, dalam berbagai kesempatan terus menekankan kepada seluruh jajarannya, terutama terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Netralitas ASN adalah hal mutlak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin berat dan sedang akan diberikan,” tegas Rika Azmi, ketika ditemui awak media di rumah dinasnya, Selasa (15/10/2024) siang.

Ia juga mengingatkan ASN untuk selalu memahami peraturan yang ada dan tetap berpedoman pada integritas selama proses Pilkada berlangsung.

Dengan himbauan ini, Rika Azmi berharap pelaksanaan Pilkada Natuna berjalan dengan baik, tanpa adanya pelanggaran dari ASN yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga :  BP Batam Terima Kunjungan Sespimti Polri

Aturan ASN harus netral dalam pemilu ini secara jelas tercantum di beberapa regulasi. Kemudian, apa yang dimaksud dengan netralitas ASN dalam pemilu? Netralitas ASN di pemilu maksudnya adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.

Rika Azmi juga berjanji, siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah ini.

Himbauan netralitas terhadap ASN Pemkab Natuna ini, juga di sampaikan oleh Rika Azmi, melalui baleho yang terpampang di halaman Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur.

Dalam baleho tersebut, Pemerintah Daerah menekankan agar ASN tidak ikut melakukan kampanye secara praktis, tidak mendukung atau memihak salah satu paslon dengan terang-terangan, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, bersifat profesional dalam menjalankan tugas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Pawai Ta'aruf MTQ Ke-49 dilepas Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis

Bagi ASN yang melanggar, dapat di kenakan sanksi sebagai berikut,
Hukuman disiplin sedang:
(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3) Pembebasan dari jabatan;
(4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

(Khairud)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Rusdi Pimpin Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terkait RAPBD Kabupaten Natuna TA 2025

Berita

Bupati Asmar Tutup Turnamen KTMB Cup, Suak Baru FC Juara I

Advertorial

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Hadiri SIBS 2025: Networking High Tea

Advertorial

Gerak Cepat Tangani Banjir, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Natuna

Ikatan Apoteker Natuna Gelar Baksos Donor Darah

Berita

Bupati Karimun Salurkan Bantuan ke Masyarakat Desa Sungai Asam

Batam

Mulai 4 Desember 2024 Sandar Kapal Pelni Pindah ke Terminal Bintang 99 Persada
error: Content is protected !!