Hati-hati, ASN Tidak Netral Saat Pilkada Dapat Kena Sanksi, Ini Penjelasan Pjs Bupati Natuna

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natuna – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna, dr. Rika Azmi, dalam berbagai kesempatan terus menekankan kepada seluruh jajarannya, terutama terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Netralitas ASN adalah hal mutlak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin berat dan sedang akan diberikan,” tegas Rika Azmi, ketika ditemui awak media di rumah dinasnya, Selasa (15/10/2024) siang.

Ia juga mengingatkan ASN untuk selalu memahami peraturan yang ada dan tetap berpedoman pada integritas selama proses Pilkada berlangsung.

Dengan himbauan ini, Rika Azmi berharap pelaksanaan Pilkada Natuna berjalan dengan baik, tanpa adanya pelanggaran dari ASN yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Pulau Rempang, BP Batam Periksa Detail Jembatan 2 Barelang

Aturan ASN harus netral dalam pemilu ini secara jelas tercantum di beberapa regulasi. Kemudian, apa yang dimaksud dengan netralitas ASN dalam pemilu? Netralitas ASN di pemilu maksudnya adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.

Rika Azmi juga berjanji, siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah ini.

Himbauan netralitas terhadap ASN Pemkab Natuna ini, juga di sampaikan oleh Rika Azmi, melalui baleho yang terpampang di halaman Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur.

Dalam baleho tersebut, Pemerintah Daerah menekankan agar ASN tidak ikut melakukan kampanye secara praktis, tidak mendukung atau memihak salah satu paslon dengan terang-terangan, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, bersifat profesional dalam menjalankan tugas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  PT TIMAH Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Teluk Radang, Ringankan Aktivitas Sehari-hari

Bagi ASN yang melanggar, dapat di kenakan sanksi sebagai berikut,
Hukuman disiplin sedang:
(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3) Pembebasan dari jabatan;
(4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

(Khairud)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Siak Bersama Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Alsintan dari Kemenpertan RI Kepada Poktan Binaan
Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern
Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Perkebunan Cabai Warga
Pemkab Kepulauan Meranti Gandeng Kemenhub, Siapkan SDM Transportasi Darat hingga 2032
Pemkab Kepulauan Meranti Raih Opini WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Lepas Siswa Raudhatul Athfal, Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Siak Bersama Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Alsintan dari Kemenpertan RI Kepada Poktan Binaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:17 WIB

Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:13 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Perkebunan Cabai Warga

Berita Terbaru

Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring menyampaikan gagasan Ekonomi Utara dan pengembangan Ekonomi Karimun dalam Lokakarya Akademik Fraksi PKS MPR RI Tahun 2026 di Batam, Kepulauan Riau.

Berita

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:18 WIB