Hati-hati, ASN Tidak Netral Saat Pilkada Dapat Kena Sanksi, Ini Penjelasan Pjs Bupati Natuna

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natuna – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna, dr. Rika Azmi, dalam berbagai kesempatan terus menekankan kepada seluruh jajarannya, terutama terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Netralitas ASN adalah hal mutlak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin berat dan sedang akan diberikan,” tegas Rika Azmi, ketika ditemui awak media di rumah dinasnya, Selasa (15/10/2024) siang.

Ia juga mengingatkan ASN untuk selalu memahami peraturan yang ada dan tetap berpedoman pada integritas selama proses Pilkada berlangsung.

Dengan himbauan ini, Rika Azmi berharap pelaksanaan Pilkada Natuna berjalan dengan baik, tanpa adanya pelanggaran dari ASN yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga :  Beasiswa PT Timah, Rizki Rahmadi Pelajar Asal Riau Siapkan Diri Sejak Jauh-jauh Hari

Aturan ASN harus netral dalam pemilu ini secara jelas tercantum di beberapa regulasi. Kemudian, apa yang dimaksud dengan netralitas ASN dalam pemilu? Netralitas ASN di pemilu maksudnya adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.

Rika Azmi juga berjanji, siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah ini.

Himbauan netralitas terhadap ASN Pemkab Natuna ini, juga di sampaikan oleh Rika Azmi, melalui baleho yang terpampang di halaman Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur.

Dalam baleho tersebut, Pemerintah Daerah menekankan agar ASN tidak ikut melakukan kampanye secara praktis, tidak mendukung atau memihak salah satu paslon dengan terang-terangan, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, bersifat profesional dalam menjalankan tugas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sukses Laksanakan Program PPM, PT TIMAH Diganjar Penghargaan Tamasya Award 2024

Bagi ASN yang melanggar, dapat di kenakan sanksi sebagai berikut,
Hukuman disiplin sedang:
(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3) Pembebasan dari jabatan;
(4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

(Khairud)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur pada HUT RI ke-81
Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti
Upacara HUT RI 81 Polres Meranti Semangat Kemerdekaan Perkuat Persatuan
Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi
Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Apel Bersama Komunitas, Kapolres Meranti Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi
Bupati Meranti Kukuhkan Paskibra 2026, Tekankan Nasionalisme dan Tanggung Jawab Generasi Muda
Meranti Percepat Pembangunan Gudang Bulog, Asmar: Kunci Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Kepulauan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Asmar Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur pada HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Upacara HUT RI 81 Polres Meranti Semangat Kemerdekaan Perkuat Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!