Heri Saputra : Penamaan Jalan H. AKBP Asmar Desa Kedabu Rapat Bentuk Kecintaan Masyarakat terhadap Bupati

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Hari ini tepatnya Minggu 28 September 2025, di kecamatan Rangsang Pesisir desa kedabu Rapat, Kepala desa Mahadi beserta Camat, tokoh Agama dan aparat desa meresmikan jalan, yang sebelumnya bernama Jalan Parit Gantung menjadi jalan AKBP H. Asmar.

Perubahan nama jalan ini diusulkan secara lisan oleh kepala desa dan masyarakat disaat kunjungan Bapak Bupati AKBP H Asmar beberapa waktu yang lalu saat kunjungan beliau di desa Kedaburapat.

Pada kesempatan yang sama, Bapak Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengangguk menampung aspirasi yang di sampaikan.

Tentu saja perubahan dari nama ini, berharap mendapat dukungan pembangunan dan perbaikan jalan ini kedepannya semoga segera terlaksana dengan baik ,begitu harapan masyarakat desa Kedabu Rapat.

Tapi Miris, begitu video perubahan nama jalan ini muncul di media sosial, banyak hujatan yang timbul, kata -kata kotor dan dengan nada ejekan bermunculan di media sosial.

Hery Saputra yang sering disapa Eri Gading, Selaku Tokoh muda kabupaten Kepulauan Meranti mengaku prihatin dengan beberapa komentar yang beliau anggap tidak pantas diucapkan .

“Terkait dinamika terjadi penamaan jalan, saya pribadi menilai itu bentuk kearifan lokal dan gagasan dari masyarakat itu sendiri, dalam hal ini diusulkan nama Bapak Bupati AKBP (Purn) H.Asmar tentu saja tidak bisa disalahkan yang bersangkutan, ini murni niat baik dari masyarakat desa Kedabu Rapat ” Tutur Erga Sapaan Hery Saputra .

Lebih lanjut Eri Gading menyampaikan Ada regulasi dalam Pemberian nama, baik itu pemberian nama unsur Alami maupun Unsur Buatan dalam istilah Birokrasi “RUPABUMI

Unsur alami barangkali Contohnya Laut, Sungai, Gunung Dll Unsur Buatan contohnya Jalan, Jembatan, bangunan

Tentu saja Unsur unsur ini untuk mudah di kenali di lakukan pemberian nama, pemberian nama ini di atur dalam Peraturan Pemerintah

Selaku Pemerintah bisa Menganalisa dan melakukan penelaahan untuk dapat MENERIMA atau MENOLAK nama, berpedoman pada aturan aturan dalam peraturan dan sepanjang Tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan tutup erga senyum khasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Pertama di Meranti, KDMP Banglas Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 November 2025 - 11:39 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terbaru