Liputankepri.com,Pelalawan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan, Riau, merasa tertipu sebesar Rp15 Miliar.
Kasus ini barawal tahun 2018,Syahril ikut menanamkan modal di Proyek Provinsi Riau yang dibawa oleh Siti Fitri oknum Kepala Sekolah Taman Kanak Kanak (TK) di BTN lama kelurahan Kerinci Kota kecamatan Pangkalan Kerinci.
Proyek tersebut berupa pengadaan alat peraga, baju sekolah dan lainnya.
Namun belakangan Proyek yang dijanjikan tidak jelas keberadaannya, uang kontan dan keuntungan yang dijanjikan sebanyak Rp15 miliar pun tidak kembali.
Menurut keterangan Syahril, uang kontan yang diserahkannya kepada oknum Kepsek TK tersebut sebanyak Rp4 miliar, sisanya Rp11 miliar merupakan keuntungan yang di janjikan oleh Oknum Kepsek TK dari proyek pengadaan di Provinsi Riau tersebut.
“Kasus itu sudah saya laporkan ke Polda Riau,Jum’at (13/12).Sekarang oknum Kepsek itu tengah menjalani persidangan dengan kasus yang sama,” tutup Syahril.
“Uang kontan saya sekitar Rp 4 M, sisanya keuntungan selama ini yang tidak saya ambil,” terang Syahril kepada awak media,Kamis (12/12/19) di rumahnya.
Usai mengikuti sidang terkait dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Ketua LMB Mardianto, Siti Fitri menerangkan Uang yang diterimanya dari Syahril hanya Rp300 juta, tetapi karena keuntungan dari Rp300 juta itu tidak diambil-ambil oleh Syahril maka uang tersebut bertambah tambah mencapai miliaran rupiah.
Kepsek TK itu tidak ada niat untuk menipu, modal yang dititipkan Syahril kepadanya telah diserahkan kepada bosnya di Pekanbaru. Namun sampai kini bosnya itu tidak dapat ditemui lagi.
Masih banyak orang-orang penting di Pelalawan yang ikut menanamkan modal melalui Siti Fitri mengharap keuntungan yang besar, katanya.***








