class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23484 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Senin, 18 Maret 2019 - 13:29 WIB

Imigrasi Batam Deportasi Tiga WNA Tiongkok

Liputankepri.com,Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mendeportasi tiga warga negara (WN) Tiongkok, Minggu (17/3). Mereka dipulangkan paksa ke negara asalnya karena terbukti menyalahgunakan visa kunjungan (turis) untuk bekerja di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, mengatakan proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Selanjutnya, ketiganya akan diterbangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Fuzhou Changle, Tiongkok.

“Prosedurnya memang begitu. Deportasi WNA yang ber­masalah memang selalu me­lalui Bandara Soekarno Hatta,” kata Lucky, Minggu (17/3).

Lucky menyebutkan, ketiga WN Tiongkok tersebut terdiri dari dua laki-laki dan satu wanita. Masing-masing bernama Minggang Chen, Desheng Zhang, dan Mingxu Mou. Ketiganya diamankan dari pabrik PT San Hai di Tanjunguncang, Batam, pada Jumat (8/3) lalu.

Ketiga WN Tiongkok tersebut kedapatan bekerja di pabrik pengolah limbah plastik itu. Padahal mereka masuk ke Batam hanya dengan menggunakan visa kunjungan. Artinya status mereka adalah pelancong alias turis.

Lucky menjelaskan, keputusan untuk mendeportasi tiga orang WNA tersebut sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Ketiganya dinyatakan telah melakukan pelanggaran atas aturan yang tercantum di Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan mentaati aturan perundang-undangan.

Terbitnya peraturan daerah terkait pemantauan orang asing, diyakini Lucky dapat meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Batam.

“Selain Tim Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi, ada perda pemantauan orang asing. Jadi semua pihak terlibat mengawasinya,” tuturnya.

Sementara Imigrasi sendiri mengaku akan memperketat pengawasan orang asing dengan memaksimalkan fungsi Tim Pora. Nantinya pengawasan orang asing akan sampai ke tingkat kecamatan.

Lucky juga berharap, perusahaan di Batam yang mempekerjakan warga asing agar mematuhi semua aturan yang berlaku. Sebab, jika tidak, Lucky memastikan mereka akan berurusan dengan hukum di Indonesia.

“Patuhi undang-undang yang berlaku di sini,” tegas Lucky.***

Share :

Baca Juga

Featured

Kapolres Karimun Gelar Sinergitas Tiga Pilar

Featured

Buronan Penghasut Massa Serang Kapal Bea Cukai Ditangkap

Featured

Trade | Dive into the World of Heroism A Comprehensive Review Manga Player Super Justice | 51-2025

Featured

Dana DAK Rp 2,1 Milyar Bangun Fasilitas Air Bersih Lingga

Featured

Dishub Karimun Ubah Jadwal Keberangkatan Kapal Antar Pulau

Batam

Tim WFQR Sita 4 Kontainer Daging Ilegal dari Singapura

Featured

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ikut Mendaftar Caleg

Featured

Peringatan Buat Operator Liga Dan Klub
error: Content is protected !!