Imigrasi Deportasi Warga Singapore Yang Ditolak Warga

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2017 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com, Karimun – Diduga tidak memiliki ijin tinggal resmi di Indonesia, seorang warga Singapura, Sim Ah Hee (74), diamankan warga perumahan Melia Indah, Kapling. Yang bersangkutan kemudian di giring warga ke kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Senin (3/4).

Disamping sudah tinggal serumah tanpa ikatan resmi selama 12 tahun dengan seorang perempuan WNA, Sim Ah Hee juga memiliki rumah mewah dan sebidang tanah. Selain itu membangun  beberapa unit bangunan rumah kontrakan dan pujasera tanpa ijin di komplek perumahan Melia Indah.

“Yang bersangkutan sudah 12 tahun diduga kumpul kebo dengan wanita simpanannya  dan membangun rumah kontrakan beserta pujasera diduga tidak memiliki IMB dan tidak ada izin lingkungan dari warga setempat. Dia (Sim Ah Mee.red), seolah tidak memperdulikan statusnya sebagai WNA yang seharusnya tidak punya hak untuk itu,” terang Hendrik, selaku Ketua Penertiban Lingkungan Perumahan Melia Indah.

Hendrik juga mengatakan, atas kesepakatan warga yang resah dengan perilaku Sm Ah Mee  yang dinilai angkuh dan terkesan ingin menguasai sebagai warga asing, akhirnya warga meminta kepada pihak imgrasi mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya.

“Kami beserta warga langsung mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pihak Imigrasi dengan meminta untuk mendeportasi yang bersangkutan  ke negaranya,” papar Hendrik.

Semetara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjngbalai Karimun, Mas Arie  Yuliansah Dwi Putra, melalui Kasubsi Pengawasan Keimgrasian, Irvin, membenarkan kejadian tersebut,”saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,, sesuai pengaduan warga karena di nilai sudah meresahkan warga.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap Sim Ah Hee, sesuai pengaduan warga yang meminta mendeportasi yang bersangkutan karena dinilai sudah meresahkan lingkungan. Kami juga baru menerima keterangan resmi dari RT setempat, setelah semua administrasi selesai kita akan lakukan pendeportasian,” terang Irvin, saat di hubungi melalui ponselnya.**

 

 

Reporter by: Chapunk

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru