Tanjungpinang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Khairil Mirza mengatakan bahwa Paspor yang dikeluarkan oleh pihaknya dapat dipergunakan oleh pemilik Paspor melalui Pelabuhan resmi di Indonesia.
Tidak hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk membuat Paspor dapat membuatnya di Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia selagi tidak masuk kedalam daftar cekal dan persyaratan yang lengkap.
“Semua WNI dapat membuat Paspor selagi tidak masuk kedalam daftar cekal, dan memenuhi persyaratan dimana saja. Serta tidak ada batasan Paspor harus sesuai dengan alamat kantor Imigrasi yang mengeluarkan, jika hendak berangkat ke luar Negeri,” ujar Khairil Mirza, Jumat (17/03) sekitar pukul 16.08 WIB.
Kendati demikian, seseorang yang memiliki Paspor keluaran Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang tidak di perbolehkan keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan resmi yang ada di Tanjung Balai Karimun.
“Hal ini menjadi atensi kami dan akan menindaklanjuti terkait persoalan ini bersama pejabat Imigrasi di Tanjungbalai Karimun nantinya,” tegas Khairil Mirza.
Hal ini, menjadi tanda tanya besar bagi pemilik Paspor dan banyak pihak. Ada apa dengan Paspor yang dikeluarkan oleh Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, sehingga tidak dapat dipergunakan melalui Pelabuhan resmi Tanjung Balai Karimun oleh Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
“Salah satu pejabat Imigrasi Tanjungbalai Karimun ketika dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak berani mengeluarkan pasport yang bukan keluaran Imigrasi Tanjungbalai Karimun,” tegasnya.**
Reporter: Erwin
Editor: Ura.