Imigrasi Selatpanjang Deportasi Lee Zhongye WN Singapura

- Jurnalis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Lee Zhongye (53) pada Kamis (17/10/2024). Peria paruh baya itu dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna mengatakan, warga asal kota singa itu diduga melanggar pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“WN Singapura ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,” ujar Sonny, Jumat (18/10/2024).

Kakanim menjelaskan, Lee Zhongye diamankan petugas Keimigrasian saat berada di salah satu Kedai Kopi di Kota Selatpanjang, pada Rabu (15/10/2024). Saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait keberadaan dan kegiatannya di Selatpanjang. Maka kemudian kita amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sonny.

Kakanim menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta dan keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dideportasi oleh Kanim Selatpanjang pada tahun 2022 akibat overstay dan tidak memiliki biaya hidup.

Setelah dideportasi pada tahun 2022, Lee Zhongye mengganti paspornya di tahun 2023, dan dengan paspor yang baru sampai dengan tahun 2024, ia sudah 12 kali masuk Indonesia melalui Kota Batam dan Dumai.

“Yang bersangkutan diketahui terakhir masuk Indonesia menggunakan izin BVK melalui Dumai tanggal 06 Oktober 2024 dan berlaku sampai dengan 04 November 2024,” ungkapnya.

Sebelumnya, lanjut Sonny, WN Singapura tersebut masuk melalui Batam tanggal 12 September 2024 dan meninggalkan Indonesia melalui Dumai menuju Malaysia tanggal 6 Oktober 2024. Namun yang bersangkutan ditolak masuk oleh Imigrasi Malaysia sehingga masuk lagi ke Indonesia melalui Dumai di hari yang sama tanggal 6 Oktober 2024.

“Dia berada di Selatpanjang sejak tanggal 13 Oktober 2024, dan selama di Selatpanjang yang bersangkutan tinggal di depan toko secara berpindah-pindah,” imbuhnya.

Sonny mengatakan, bahwa Lee Zhongye datang mengunjungi Selatpanjang karena tidak mempunyai uang untuk kembali ke Negara Singapura dan bermaksud untuk menunggu kiriman uang dari keluarganya yang tidak bisa dipastikan kapan akan dikirim.

“Yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan karena ia merupakan pensiunan dari security mall di Singapura. Selain itu, juga tidak memiliki tiket kembali ke Singapura. Sedangkan di dompet hanya tersisa uang Rp200 ribu dan di ATM Rp 27 ribu,” papar Sonny.

Selanjutnya, proses pendeportasian dilakukan pada pada Kamis, dengan keberangkatan take off pukul 15.20 WIB, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan Kapal Ferry Sindo tujuan Harbourfront Singapura.

Reporter: Tommy

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari
Suling Emas, Cara Polres Meranti dan Jajaran Makmurkan Masjid serta Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Diamankan dan 1 DPO Diburu
Tandatangani MoU Satu Data Indonesia, Bupati Asmar: Data Akurat, Kebijakan Tepat!
Polisi di Tualang Bantu Warga Struk, Beri Sembako hingga ke Rumah
Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Green Policing di Ponpes Darul Qur’an
Modus Berpura-Pura Menjadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Toko Famili Siak – Satu Pelaku Tertangkap
Bupati Meranti Kukuhkan Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting serta Ayah Bunda Genre Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Suling Emas, Cara Polres Meranti dan Jajaran Makmurkan Masjid serta Jaga Kamtibmas

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Diamankan dan 1 DPO Diburu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Tandatangani MoU Satu Data Indonesia, Bupati Asmar: Data Akurat, Kebijakan Tepat!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Polisi di Tualang Bantu Warga Struk, Beri Sembako hingga ke Rumah

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB