banner 200x200

Home / Ekonomi / Nasional

Kamis, 15 September 2016 - 16:28 WIB

Ini Dampak Positif Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan

“Bedanya THR diterima sekali untuk jatah setahun, sedangkan gapok dapatnya per bulan. Dari jumlah take home pay, misalnya THR menerima 100, tapi kalau gapok terimanya 10, 10 dan seterusnya sehingga total akumulasi tidak jauh beda,” jelasnya.

 

Liputankepri.com – Pemerintah kembali meniadakan kenaikan gaji bagi Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun depan. Sebagai penggantinya, aparatur sipil tersebut akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) seperti kebijakan tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pemerintah mempunyai alasan memberikan PNS THR lagi di 2017. Salah satunya, mengurangi beban pembayaran gaji para purna PNS atau pensiunan setiap bulan yang cukup menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pemberian THR untuk menghemat beban (pembayaran gaji) pensiun ke depan. Sebab kita kan tidak cuma mempertimbangkan jangka pendek saja,” ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Selasa (6/9/2016).

Askolani menjelaskan, jika dihitung, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kenaikan gaji pokok (gapok) setiap bulan dan THR ketika PNS menerima total pendapatan (take home pay).

“Bedanya THR diterima sekali untuk jatah setahun, sedangkan gapok dapatnya per bulan. Dari jumlah take home pay, misalnya THR menerima 100, tapi kalau gapok terimanya 10, 10 dan seterusnya sehingga total akumulasi tidak jauh beda,” jelasnya.

Namun dampak dari skema penggajian THR dan kenaikan gaji berbeda. Penyesuaian gaji setiap tahun, kata Askolani, dapat menimbulkan risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.

“Suka timbul unfunded atau kekurangan dana pensiun PNS di Taspen dan itu jumlahnya signifikan,” paparnya.

Ke depan, pemerintah akan mengkombinasikan antara kenaikan gapok dan THR untuk jangka waktu tertentu. “Jadi tidak harus kenaikan gapok terus atau THR terus. Kadang-kadang penyesuaian gaji, kadang THR. Nanti kita kaji,” ujar Askolani.

Share :

Baca Juga

Nasional

Breaking News : Gempa Bumi 4,6 SR Guncang Kabupaten Simeulue

Berita

KPK OTT Bupati Kudus

Berita

BP Batam Laporkan Realisasi Anggaran 2022 Dalam RDP Komisi VI DPR RI

Meranti

Ribuan Warga Meranti Dan Bupati Shalat Idul Fitri 1440 H Di Halaman kantor Bupati

Pendidikan

Komisi IV DPRD Kepri Desak Disdik Tuntaskan Gaji Guru

Berita

Wakil Ketua DPRD Natuna bersama Nelayan Tolak Kapal Cantrang

Featured

Wakil Bendahara HIPMI Kampar Lakukan Silaturahmi Ke Kantor DPD JOIN Kampar

Berita

Website Resmi KPU Belum Update Data Pemungutan Suara Menuai Kontroversi