class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1606 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Nasional

Kamis, 15 September 2016 - 16:28 WIB

Ini Dampak Positif Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan

“Bedanya THR diterima sekali untuk jatah setahun, sedangkan gapok dapatnya per bulan. Dari jumlah take home pay, misalnya THR menerima 100, tapi kalau gapok terimanya 10, 10 dan seterusnya sehingga total akumulasi tidak jauh beda,” jelasnya.

 

Liputankepri.com – Pemerintah kembali meniadakan kenaikan gaji bagi Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun depan. Sebagai penggantinya, aparatur sipil tersebut akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) seperti kebijakan tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pemerintah mempunyai alasan memberikan PNS THR lagi di 2017. Salah satunya, mengurangi beban pembayaran gaji para purna PNS atau pensiunan setiap bulan yang cukup menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pemberian THR untuk menghemat beban (pembayaran gaji) pensiun ke depan. Sebab kita kan tidak cuma mempertimbangkan jangka pendek saja,” ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Selasa (6/9/2016).

Askolani menjelaskan, jika dihitung, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kenaikan gaji pokok (gapok) setiap bulan dan THR ketika PNS menerima total pendapatan (take home pay).

“Bedanya THR diterima sekali untuk jatah setahun, sedangkan gapok dapatnya per bulan. Dari jumlah take home pay, misalnya THR menerima 100, tapi kalau gapok terimanya 10, 10 dan seterusnya sehingga total akumulasi tidak jauh beda,” jelasnya.

Namun dampak dari skema penggajian THR dan kenaikan gaji berbeda. Penyesuaian gaji setiap tahun, kata Askolani, dapat menimbulkan risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.

“Suka timbul unfunded atau kekurangan dana pensiun PNS di Taspen dan itu jumlahnya signifikan,” paparnya.

Ke depan, pemerintah akan mengkombinasikan antara kenaikan gapok dan THR untuk jangka waktu tertentu. “Jadi tidak harus kenaikan gapok terus atau THR terus. Kadang-kadang penyesuaian gaji, kadang THR. Nanti kita kaji,” ujar Askolani.

Share :

Baca Juga

Featured

Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken Presiden Jokowi, Ini Isinya

Ekonomi

Sekda Meranti Pembina Upacara 17 Hari Bulan Dilingkungan Pemkab. Meranti, Minta Kepala OPD Tingkatkan Fungsi Pengawasan

Liputan Kriminal

Kemenkominfo Blokir Situs Berita Hoax

Featured

Kronologi KPK OTT Patrialis Akbar

Gaya Hidup

Ini Bahayanya Tidak Melepas Lensa Kontak saat Mandi

Nasional

Resmi Dibuka Kasad, MTQN TNI AD Bangun Kualitas Sumber Daya Umat Berkarakter Islami

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Acara Maulid Nabi di Surau Al-Barkah Sungai Lakam Barat

Nasional

Lestarikan Ekosistem Laut, PT PLN Gandeng BKKPN Kupang
error: Content is protected !!