Batam – Seorang pegawai BP Batam ditangkap karena berperan memasukkan PMI non-prosedural ke atas kapal. PMI ilegal itu akan diselundupkan untuk bekerja di Singapura.
“RO ini perannya mengontrol dan mengawasi korban PMI agar naik ke kapal, yang bersangkutan berwenang membawa orang ke dalam (kapal), ini modus operandi yang dilakukan pelaku dengan upah Rp800 ribu per kepala,” kata Dony.
Penyelundupan ini telah berlangsung selama satu tahun belakangan karena peran RO. Sampai saat ini, Polda Kepri belum mendapatkan angka rata-rata jumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diselundupkan RO per hari. Tersangka TPPO itu belum banyak bicara soal kasus tersebut.
“Kita belum tahu berapa jumlah TKI yang diselundupkan pelaku dalam sehari, karena tersangka tidak memperjelas, tersangka terus menutupi kejadian itu,” katanya.
Yang jelas, kata Dony, dalam penangkapan RO, dua orang PMI diselamatkan namun ada satu orang yang lolos diselundupkan ke Singapura. “Nanti untuk melihat berapa orang yang mereka kirim, kita cek ke Imigrasi dan juga CCTV pelabuhan,” kata Dony.*
Source: tempo