class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16153 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Nasional

Jumat, 30 Maret 2018 - 15:19 WIB

Kaka: Napi Kasus Korupsi Dilarang Ikut Pileg 2019

Liputankepri.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019 menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sepanjang itu menjadi kewenangan KPU maka langkah ini harus kita dukung,” kata Kaka,Jumat (20/3/2018).

Kaka melihat rencana ini bisa menjadi bagian dalam memberikan hukuman keras kepada para koruptor. Di sisi lain, ia juga mendukung kewajiban caleg untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat dalam Pileg 2019.

“Diharapkan dukungan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan bisa membangun sinergi dengan KPU soal ini,” ujarnya.

Kaka juga berharap dua rencana ini perlu mendapat dukungan politik dari partai politik peserta Pemilu 2019. Hal itu ditujukan agar parpol bertanggung jawab mewujudkan pemilihan demokratis sekaligus berintegritas.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Bantah Ada Pemangkasan Biaya Persalinan

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.

Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018)

Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.

Baca Juga :  Pilot AS Jadi Target Serangan Laser di Laut China Selatan

“Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya,” kata dia.

Selain itu, semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilu Legislatif 2019 juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama. Hasyim mengatakan, LHKPN tersebut nantinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, caleg di semua tingkatan,” kata Hasyim. Menurut Hasyim, nantinya lembaga anti-rasuah akan memberikan bukti bahwa caleg tersebut telah menyerahkan LHKPN

Bukti tersebut harus diserahkan kepada KPU, sebagai salah satu dokumen yang harus disertakan ketika pendaftaran calon.(red)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Staff Ahli Kemenko PMK RI Bersama Wabup Said Hasyim Kunker Dan Pantau Tebing Tinggi Dan Pulau Rangsang

Ekonomi

Bupati Meranti Pimpin Rapat Pembahasan APBD Tahun 2019, Tekankan Pada Program Skala Prioritas

Advertorial

Advertorial: Kegiatan Ketua DPRD Karimun Jelang Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Karimun

Bea Cukai Kepri Gagalkan Ribuan Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Berita

Kunjungan kerja Kapolres Karimun di Kecamatan Buru

Ekonomi

Menteri Perdagangan Impor 60 Ribu Sapi Indukan Akhir Tahun Ini

Featured

Miliarder RI Tak Bisa Lolos dari Radar Ditjen Pajak

Ekonomi

Singapura Kembali Coba Jegal Program Tax Amnesty
error: Content is protected !!