
Liputankepri.com,Karimun – Satuan Reskrim Polres Karimun menggeledah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun dengan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) tahun anggaran 2016.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun,Senin (7/5/2018) siang sekitar pukul 11.20 WIB.
Petugas mengumpulkan berkas-berkas dokumen yang dikemas dalam kotak plastik berukuran besar yang berasal dari ruangan bagian keuangan,sekretaris,bagian hukum serta Risalah DPRD Karimun.
“Kami sudah menyita 8 jenis dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Karimun tahun anggaran 2016,’jelas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara.

Penyitaan dilakukan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,barang bukti tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa SPPD (surat pembayaran perjalanan dinas) yang tidak dibayarkan kepada pelaksana kegiatan.
“Sampai saat ini sudah 13 orang yang kita periksa sebagai saksi,baik itu dari pegawai Sekretariat dewan maupun dari anggota dewan,”ujar Lulik.(red)
