Karantina dan Bea Cukai Selatpanjang Kembalikan Ratusan KG Bakso Ke Malaysia

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Balai Karantina Pertanian dan Hewan bersama Bea dan Cukai Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, pulangkan ratusan Kilo makanan beku olahan asal Malaysia. Makanan olahan ini, masuk ke Meranti didapati tanpa dilengkapi dokumen resmi, Jumat 24/03/2023.

Pemulangan prodak import ke negara asal itu, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019, yang disertai dengan tanda tangan persetujuan importir atau pemilik barang.

Sebelumnya beredarnya informasi Bakso olahan bercampur daging B2 berasal dari negara tetangga itu sempat menjadi informasi liar, dimana informasi yang beredar bahwa bakso yang mengandung daging B2 bercampur dalam satu kemasan dengan bakso daging Sapi dan Ayam, dan bakso mengandung B2 berlabel halal. Berita ini terus digembosi sampai ke Nasional.

Kepala Balai Karantina, Abdul Aziz Nasution, menyayangkan atas beredar informasi simpang siur sebelumnya ditengah masyarakat maupun di media sosial.

“Untuk bakso non halal atau yang mengandung daging Babi tidak didalam satu kemasan sebagai mana informasi yang beredar, melainkan terpisah dengan masing-masing kemasan dari bakso yang terbuat dari daging sapi dan ayam, ikan,” kata Aziz.

Ia menjelaskan, adapun barang-barang tersebut yakni: Daging sapi 430 kg, Bakso daging ayam 36 kg, Popcorn ayam 20.88 kg, Chicken franks for 19,20 kg, frozen salted chicken 242 kg, chicken popcorn original 3 kg, Ramley burger lembu 1.2 kg , crispy chicken finger 17 kg, nugget ayam 0.5 kg.

Bakso yang mengandung daging non halal Fhuzou fish ball pork 6.38kg Ramley Burger lembu 1.2 kg, Crispy chicken Finger 17.00 kg, Golden coin dry meat 5.00 kg, pork meat ball 1.2kg bacon anizet 0.5kg, bacon sesame 0.4kg.

“Dalam hal ini, importir telah dikenakan sangsi administrasi, karena dalam  pemeriksaan tidak ditemukan surat Karantina dari negara asal dan tidak ada surat penyataan ke kehalalan dari MUI atau dari Kemenag,”jelasnya.

Disisi lain,”Importir mengaku tidak mengetahui dan memahami aturan mengenai bahan makan olahan, karena selama ini mereka hanya tau tentang aturan bahan yang segar atau yang belum di olah. Maka dari itu kita lakukan pembinaan, dan terhadap barang kita lakukan penolakan atau kita kembalikan ke negara asal,” terangnya.

Pihak Bea dan Cukai penindakan dan penyelidikan Selatpanjang, Ega juga mengungkapkan sanksi administrasi sebesar 25 juta rupiah.

“Sanksi dari pihak kami adalah sanksi administrasi sebesar Rp 25.000.000,” tuturnya.

Reporter : Misjan Tomy

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Pertama di Meranti, KDMP Banglas Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 November 2025 - 11:39 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terbaru