“Jadi tuduhan surat kami palsu itu tidak benar, apalagi selama ini saya rutin membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas tanah tersebut, tentu saya heran, pemalsuan surat yang dimaksud itu surat yang mana?” tanya I heran.
Lingga – Kasus mafia tanah Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat memasuki babak baru, Setelah Tersangka S, kini muncul 2 orang diduga tersangka baru dengan inisial I dan L dalam kasus Pemalsuan Surat atas tanah tersebut.
Kepada wartawan, I membenarkan pemanggilan sebagai tersangka terhadap dirinya dan L oleh Satreskrim Polres Lingga atas kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat.
“Beberapa hari yang lalu saya menerima surat dari Satreskrim Polres Lingga atas pemanggilan saya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat, namun saya tidak dapat hadir karena saya lagi diluar daerah”, ungkapnya I melalui sambungan telepon, Sabtu (22/01).
Atas pemanggilan tersebut I mengaku cukup terkejut, pasalnya dia merasa tidak pernah terlibat dalam pemalsuan surat apapun. Apalagi menurutnya asal usul tanahnya itu sudah cukup jelas.
“Saya bingung mengapa saya ditetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat, sebab surat mana yang dipalsukan?, sementara tanah itu saya beli semua, surat sporradiknya juga asli semua”, tambah I dengan nada kesal.
I mengaku luas lahan yang Dia miliki lebih kurang 41 hektar yang di peroleh dengan cara membeli dari beberapa orang dan dapat buktikan dengan kwitansi jual beli. Awalnya tanah tersebut tidak memiliki surat, kemudian beliau mengajukan permohonan ke pihak Desa Marok Tua untuk penerbitan sporadik.
Kemudian, setelah menerima pengajuan saya, Seterusnya pihak desa memproses permohonan saya sesuai mekanisme, yang jelas yang mengukur dan yang memasang tanda batas dan lain sebagainya tidak ada rekayasa, serta pihak-pihak yang bertanda tangan didalam sporradik atas nama saya tersebut cukup jelas.
“Jadi tuduhan surat kami palsu itu tidak benar, apalagi selama ini saya rutin membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas tanah tersebut, tentu saya heran, pemalsuan surat yang dimaksud itu surat yang mana?” Tanya I heran.
Senada dengan pernyataan I, mantan Kades Desa Marok Tua S yang saat ini telah menjadi tahanan Kejari Lingga juga membenarkan kasus pemalsuan surat yang ia alami membuatnya bingung, sebab S merasa tidak pernah menerbitkan surat sporadik palsu.
Saat dikunjungi di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada Jumat (21/01) kemarin, S menjelaskan, “Saat ini berkas pemeriksaan terhadap diri saya di Polres Lingga sudah P.21, dengan tuduhan pemalsuan surat (Sporadik) dan jika sudah P.21 artinya alat bukti atas tuduhan saya sudah lengkap dan terbukti, tapi sampai detik ini saya tetap memegang teguh prinsip saya bahwa saya tidak pernah membuat surat palsu atau pemalsuan surat”, tegas S saat itu.
“Letak tanahnya pun jelas, pihak yang mengelola atau mengusahakan atas fisik tanah tersebut juga jelas orangnya, tidak ada pemalsuan tanda tangan atau sejenisnya didalam sporadik itu, jadi pertanyaan saya Surat yang mana yang kami palsukan?, mohonlah berlaku adil kepada kami,” papar S dengan penuh harap.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Lingga belum memberikan keterangan.**








