“BNN, kata Budi Waseso, juga menangkap dua orang tersangka, Ruslan (R) dan Loei Kok Ming (LKM alias K), yang terkait dengan jaringan Pony Tjandra. Ia mengatakan, Ruslan diduga menerima uang hasil penjualan narkotika yang dikendalikan Loei Kok Ming. Ruslan diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8).
Liputankepri.com,Jakarta— Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai 25,956 miliar rupiah. Aset itu disita dari lima orang tersangka yang diduga bagian dari tiga jaringan sindikat narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.
Waseso mengatakan, dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN menangkap dan mengamankan tersangka Piter Chandra (PC) di kawasan Lodan Raya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (3/8).
“PC ini diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam hydraulic pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6) lalu,” ujar Budi Waseso di Kantor BNN Pusat, Jakarta Timur, Rabu (28/9).
Piter Chandra, kata dia, diketahui membantu Akiong mengirim uang ke Tiongkok melalui transfer antarbank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan. Total aset yang disita dari Piter Chandra, katanya, yakni senilai 7,410 miliar rupiah.
BNN, kata Budi Waseso, juga menangkap dua orang tersangka, Ruslan (R) dan Loei Kok Ming (LKM alias K), yang terkait dengan jaringan Pony Tjandra. Ia mengatakan, Ruslan diduga menerima uang hasil penjualan narkotika yang dikendalikan Loei Kok Ming. Ruslan diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8).
“Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar 6,150 miliar rupiah,” kata pria yang akrab disapa Buwas itu.
Buwas melanjutkan, tersangka Loei Kok Ming diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9). Loei Kok Ming diduga menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra.
“Jumlah aset yang disita dari Loei Kok Ming adalah senilai 6,546 miliar rupiah,” kata Buwas.
Selain itu, Petugas BNN juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W. Buwas mengatakan, SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis (4/8), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu.
Sedangkan SUS alias W, diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8), dengan barang bukti, 10 Kg sabu. Keduanya, kata Buwas, diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X.
“(Mr X) yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai 5,850 miliar,” kata dia.
Buwas menambahkan, kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 137 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.**