- Ribuan Balpress Pakaian Dan Barang Bekas Lainnya Di Bakar
liputankepri.com, Karimun – Ribuan balpress dan barang bekas lainnya yang merupakan hasil tindak pidana kepabeanan (penyelundupan), dimusnahkan dengan cara di bakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun. Di sebuah lahan kosong di Sei Bati, Kecamatan Tebing, Karimun, Selasa (17/7/2017).
Mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun, Slamet Sentosa, bahwa pemusnahan pakaian dan barang bekas tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahwa setiap barang bukti (pakaian dan barang bekas red) yang telah memiliki kekuatan hukum harus segera di musnahkan, yakni dengan cara di bakar.
“Barang yang telah disita sebagai barang bukti dan memiliki kekuatan hukum, khusus untuk pakaian dan barang bekas ini kita musnahkan dengan cara di bakar dan setelah itu ditimbun kembali,” ujar Slamet kepada wartawan, usai acara pemusnahan.
Sesuai yang disampaikan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan penanganan perkara dari tahun 2014 hingga 2017. Terdiri dari 3.186 ballpress dan 157 karung pakaian bekas, 10 keranjang dan 2 karton barang pecah belah, 1 unit meja, 1 unit alat penyuling air, 7 kasur, 4 gulung karpet, 2 unit kereta bayi, dan 1 unit sepeda.
“Pemusnahan ini bertahap satu hari ini, yang dimusnahkan sekarang ini baru sebagian dari pakaian bekas, dan yang lainnya menyusul,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Kakanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya, perwakilan dari pimpinan FKPD dan anggota DPRD Karimun serta beberapa Masyarakat yang menyaksikan pemusnaha. (lk2)