Kembali,DJBC Kanwil Khusus Kepri Musnahkan Ex Barang Milik Negara

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2016 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Barang- barang ini bukan hanya berasal dari Bea Cukai, melainkan juga berasal dari barang- barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) milik Kejaksaan Karimun dan Batam,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri,”

 

Liputankepri.com,Karimun – Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran kepabeanan, Kamis (27/10/2016).

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan sejak Januari hingga Oktober 2016.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Sejumlah barang yang dimusnahkan seperti bawang merah, minuman kaleng, rokok dan lainnya .

Minuman dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Sementara barang lain seperti rokok dan barang- barang bekas dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditimbun di tanggul pelabuhan Kanwil.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini diperkiran bernilai sekitar Rp 2.414.988.000.

Dengan rincian, barang milik negara (BMN) ex Kepabeanan DJBC senilai Rp 1.490.758.000, milik KPPBC TMP B Rp 804.230.000 dan barang bukti sesuai pasal KUHP senilai Rp120.000.000.

“Barang- barang ini bukan hanya berasal dari Bea Cukai, melainkan juga berasal dari barang- barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) milik Kejaksaan Karimun dan Batam,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya.

Parjiya menjelaskan seharusnya barang yang statusnya telah ingkrah menjadi kewajiban jaksa sebagai eksekutor.

Namun setelah pihaknya berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kejaksaan maka pemusnahan dilakukan di satu tempat.

Dengan pertimbangan pengelolaan yang tidak memakan biaya yang tinggi.

“Seperti alat berat, kita cukup menyewa satu kali saja untuk memusnahkan semuanya,” jelasnya.

Selain pihak DJBC Khusus Kepri, ikut hadir pihak KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Kejari Karimun serta Kejari Batam.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti eks kepabeanan yang berstatus BMN, barang bukti sesuai pasal 45 KUHP dan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri.

“Selain Karimun dan Batam, ada barang yang berasal dari luar Kepri seperti Tanjungbalai Asahan,”ujar Parjiya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0317/TBK Ikuti Lomba Dayung Perahu Karet Danlanal Cup 2026
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kodim 0317/TBK Ikuti Lomba Dayung Perahu Karet Danlanal Cup 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB