Liputankepri.com,Jakarta – Direktur Piutang Negara dan Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL), Purnama T. Sianturi melakukan penandatanganan perjanjian sewa Bandar Udara Matak di Natuna bersama Direktur Utama PT. Travel Express Aviation Services (Xpress Air) pada Selasa, 17 Januari 2017 di Kantor Pusat DJKN.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk tindak lanjut optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kekayaan negara lainnya, yaitu aset kegiatan hulu migas yang merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya Direktorat PNKNL selaku Pengelola Barang dan merupakan tindak lanjut dari permohonan sewa yang diajukan oleh Xpress Air selaku mitra yang akan dilakukan untuk jangka waktu satu tahun.
Selain untuk mengoptimalkan penggunaan BMN, perjanjian ini juga dilakukan sebagai upaya mendukung pengembangan ekonomi masyarakat Matak dan sekitarnya yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Anambas dan berbatasan langsung dengan wilayah perairan Vietnam dan Malaysia.
Dalam pembukaannya Direktur PNKNL menyampaikan, “ DJKN berharap dengan penandatanganan perjanjian sewa ini layanan publik kepada masyarakat terkait penyediaan moda transportasi udara semakin meningkat. Peningkatan layanan transportasi udara akan memberikan akses yang lebih terbuka kepada masyarakat untuk masuk maupun keluar.”
Sementara itu, di tempat terpisah Dirut Xpresss Air menambahkan “Sebelum tersedianya transportasi udara di Matak, masyarakat menggunakan jalur laut sebagai sarana transportasi. Namun dikarenakan cuaca ekstrem dan ombak laut yang dapat mencapai ketinggian 3 – 6 meter masyarakat kesulitan untuk menggunakan transportasi laut tersebut.
Dengan tersedianya transportasi udara yang mumpuni diharapkan mampu memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi dan nantinya dapat menggali potensi pariwisata dan potensi lainnya yang ada. Diharapkan perjanjian sewa ini akan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat.”
Sebelum perjanjian ini dibuat, perjanjian serupa dengan Xpress Air juga pernah terjadi pada 23 Agustus 2016 berdasarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang memberikan izin kepada Xpress Air untuk menggunakan slot penerbangan Bandar Udara Matak hingga akhir Desember tahun 2016 lalu.
Multiplier effect dari penerbangan ini dapat dirasakan masyarakat, sejalan dengan program Nawacita Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Perwakilan PP BMN menyatakan bahwa “sepanjang aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat maka pihaknya tidak keberatan”.
PP BMN berterima kasih atas dukungan para pihak khususnya DJKN sehingga perjanjian sewa aset negara ini dapat terealisasi. Perjanjian sewa ini memunculkan banyak keuntungan, bagi negara secara langsung memperoleh PNBP. Bagi masyarakat terbukanya akses ke daerah tersebut akan menumbuhkan perekonomian, dan kepada pihak swasta membuka kesempatan untuk menjalankan bisnisnya.
Selain Direktur Utama Xpress Air, penandatanganan juga dihadiri oleh pihak SKK Migas selaku unit pengendali terhadap pengelolaan BMN yang berasal dari kegiatan hulu migas, perwakilan Pusat Pengelolaan BMN, Sekretariat Jenderal ESDM selaku Kuasa Pengelola dan pihak PT Medco E&P Natuna Ltd. selaku operator BMN objek sewa. (iqoh, mazhar foto:habib, @wd)