Kembangkan Pulau Terluar Dengan Optimalisasi BMN

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2017 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Direktur Piutang Negara dan Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL), Purnama T. Sianturi melakukan penandatanganan perjanjian sewa Bandar Udara Matak di Natuna bersama Direktur Utama PT. Travel Express Aviation Services (Xpress Air) pada Selasa, 17 Januari 2017 di Kantor Pusat DJKN.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk tindak lanjut optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kekayaan negara lainnya, yaitu aset kegiatan hulu migas yang merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya Direktorat PNKNL selaku Pengelola Barang dan merupakan tindak lanjut dari permohonan sewa yang diajukan oleh Xpress Air selaku mitra yang akan dilakukan untuk jangka waktu satu tahun.

Selain untuk mengoptimalkan penggunaan BMN, perjanjian ini juga dilakukan sebagai upaya mendukung pengembangan ekonomi masyarakat Matak dan sekitarnya yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Anambas dan berbatasan langsung dengan wilayah perairan Vietnam dan Malaysia.

Dalam pembukaannya Direktur PNKNL menyampaikan, “ DJKN berharap dengan penandatanganan perjanjian sewa ini layanan publik kepada masyarakat terkait  penyediaan moda transportasi udara  semakin meningkat. Peningkatan layanan transportasi udara akan memberikan akses yang lebih terbuka kepada masyarakat untuk masuk maupun keluar.”

Sementara itu,  di tempat terpisah Dirut Xpresss Air menambahkan “Sebelum tersedianya transportasi udara di Matak, masyarakat menggunakan jalur laut sebagai sarana transportasi. Namun dikarenakan cuaca ekstrem dan ombak laut yang dapat mencapai ketinggian 3 – 6 meter masyarakat kesulitan untuk menggunakan transportasi laut tersebut.

Dengan tersedianya transportasi udara yang mumpuni diharapkan mampu memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi dan nantinya dapat menggali potensi pariwisata dan potensi lainnya yang ada. Diharapkan perjanjian sewa ini akan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat.”

Sebelum perjanjian ini dibuat, perjanjian serupa dengan Xpress Air juga pernah terjadi pada 23 Agustus 2016 berdasarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang memberikan izin kepada Xpress Air untuk menggunakan slot penerbangan Bandar Udara Matak hingga akhir Desember tahun 2016 lalu.

Multiplier effect dari penerbangan ini dapat dirasakan masyarakat, sejalan dengan program Nawacita Pemerintah untuk membangun  Indonesia dari pinggiran. Perwakilan PP BMN menyatakan bahwa “sepanjang aset  dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat maka pihaknya tidak keberatan”.

PP BMN berterima kasih atas dukungan para pihak khususnya DJKN sehingga perjanjian sewa aset negara ini dapat terealisasi. Perjanjian sewa ini memunculkan banyak keuntungan, bagi negara secara langsung memperoleh PNBP. Bagi masyarakat terbukanya akses ke daerah tersebut akan menumbuhkan perekonomian, dan kepada pihak swasta membuka kesempatan untuk menjalankan bisnisnya.

Selain Direktur Utama Xpress Air, penandatanganan juga dihadiri oleh pihak SKK Migas selaku unit pengendali terhadap pengelolaan BMN yang berasal dari kegiatan hulu migas, perwakilan Pusat Pengelolaan BMN, Sekretariat Jenderal ESDM selaku Kuasa Pengelola dan pihak  PT Medco E&P Natuna Ltd. selaku operator BMN objek sewa. (iqoh, mazhar foto:habib, @wd)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejar-kejaran dengan Ferry Cepat, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sejuta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam Tangkap 2 Penumpang Oceana Bawa 685 Gram Sabu dari Malaysia
Pelaku Penyelundupan 237 Ribu Ekor Benih Lobster Berhasil Kabur
Bareskrim Polri & Bea Cukai Amankan Sabu 20 Kg di Kepulauan Meranti
Jelang Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam
Tunjukkan Keseriusan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Rokok Ilegal
Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan Kementerian Kelautan dan Perikanan 
Jelang Lebaran, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal 

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 13:15 WIB

Kejar-kejaran dengan Ferry Cepat, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sejuta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:59 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap 2 Penumpang Oceana Bawa 685 Gram Sabu dari Malaysia

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:59 WIB

Pelaku Penyelundupan 237 Ribu Ekor Benih Lobster Berhasil Kabur

Selasa, 27 September 2022 - 16:31 WIB

Bareskrim Polri & Bea Cukai Amankan Sabu 20 Kg di Kepulauan Meranti

Senin, 12 September 2022 - 19:01 WIB

Jelang Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik 2025 di Pelabuhan Lancar

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:48 WIB

Berita

Tegas! Kapolda Riau Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

Kamis, 27 Mar 2025 - 04:42 WIB