class="post-template-default single single-post postid-4208 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Liputan Bea Cukai

Kamis, 19 Januari 2017 - 11:29 WIB

Kembangkan Pulau Terluar Dengan Optimalisasi BMN

Liputankepri.com,Jakarta – Direktur Piutang Negara dan Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL), Purnama T. Sianturi melakukan penandatanganan perjanjian sewa Bandar Udara Matak di Natuna bersama Direktur Utama PT. Travel Express Aviation Services (Xpress Air) pada Selasa, 17 Januari 2017 di Kantor Pusat DJKN.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk tindak lanjut optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari kekayaan negara lainnya, yaitu aset kegiatan hulu migas yang merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya Direktorat PNKNL selaku Pengelola Barang dan merupakan tindak lanjut dari permohonan sewa yang diajukan oleh Xpress Air selaku mitra yang akan dilakukan untuk jangka waktu satu tahun.

Selain untuk mengoptimalkan penggunaan BMN, perjanjian ini juga dilakukan sebagai upaya mendukung pengembangan ekonomi masyarakat Matak dan sekitarnya yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Anambas dan berbatasan langsung dengan wilayah perairan Vietnam dan Malaysia.

Dalam pembukaannya Direktur PNKNL menyampaikan, “ DJKN berharap dengan penandatanganan perjanjian sewa ini layanan publik kepada masyarakat terkait  penyediaan moda transportasi udara  semakin meningkat. Peningkatan layanan transportasi udara akan memberikan akses yang lebih terbuka kepada masyarakat untuk masuk maupun keluar.”

Sementara itu,  di tempat terpisah Dirut Xpresss Air menambahkan “Sebelum tersedianya transportasi udara di Matak, masyarakat menggunakan jalur laut sebagai sarana transportasi. Namun dikarenakan cuaca ekstrem dan ombak laut yang dapat mencapai ketinggian 3 – 6 meter masyarakat kesulitan untuk menggunakan transportasi laut tersebut.

Dengan tersedianya transportasi udara yang mumpuni diharapkan mampu memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi dan nantinya dapat menggali potensi pariwisata dan potensi lainnya yang ada. Diharapkan perjanjian sewa ini akan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat.”

Sebelum perjanjian ini dibuat, perjanjian serupa dengan Xpress Air juga pernah terjadi pada 23 Agustus 2016 berdasarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang memberikan izin kepada Xpress Air untuk menggunakan slot penerbangan Bandar Udara Matak hingga akhir Desember tahun 2016 lalu.

Multiplier effect dari penerbangan ini dapat dirasakan masyarakat, sejalan dengan program Nawacita Pemerintah untuk membangun  Indonesia dari pinggiran. Perwakilan PP BMN menyatakan bahwa “sepanjang aset  dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat maka pihaknya tidak keberatan”.

PP BMN berterima kasih atas dukungan para pihak khususnya DJKN sehingga perjanjian sewa aset negara ini dapat terealisasi. Perjanjian sewa ini memunculkan banyak keuntungan, bagi negara secara langsung memperoleh PNBP. Bagi masyarakat terbukanya akses ke daerah tersebut akan menumbuhkan perekonomian, dan kepada pihak swasta membuka kesempatan untuk menjalankan bisnisnya.

Selain Direktur Utama Xpress Air, penandatanganan juga dihadiri oleh pihak SKK Migas selaku unit pengendali terhadap pengelolaan BMN yang berasal dari kegiatan hulu migas, perwakilan Pusat Pengelolaan BMN, Sekretariat Jenderal ESDM selaku Kuasa Pengelola dan pihak  PT Medco E&P Natuna Ltd. selaku operator BMN objek sewa. (iqoh, mazhar foto:habib, @wd)

Share :

Baca Juga

Berita

BC Bengkalis gagalkan penyelundupan barang elektronik di Selat Panjang

Featured

Kapal Diduga Pembawa Sabu Digiring Ke Dermaga DJBC Kepri

Featured

Bupati Meranti Gerah Soal Sidak Barang Selundupan Oleh BPOM RI

Berita

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Kepri

Karimun

Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp1,9 Miliar

Berita

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Minuman Keras Impor Ilegal

Batam

Selama Tahun 2020, Bea Cukai Batam Tindak 36 Kasus Narkoba

Liputan Bea Cukai

Ramah Tamah Bersama Kakanwil Kemenkum HAM Riau, Bupati Irwan Janji Akan Beri Dukungan Penuh